Berita

Jaksa Ungkap Skema Proyek Fiktif Rp 46,8 Miliar, Dua Terdakwa Pejabat BUMN Didakwa

Dua terdakwa dalam kasus dugaan proyek fiktif di salah satu perusahaan konstruksi milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp 46,8 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut para terdakwa sengaja membuat tagihan fiktif untuk sejumlah proyek demi kepentingan pribadi mereka.

Sidang dakwaan terhadap kedua terdakwa ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 6 Januari 2026. Kedua terdakwa tersebut adalah Didik Mardiyanto, yang menjabat sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP, serta Herry Nurdy Nasution, Senior Manager, Head of Finance dan Human Capital Department Divisi EPC.

Artikel informatif lainnya dapat dibaca di Mureks mureks.co.id.

“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 46.855.782.007,” demikian pernyataan jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa menjelaskan bahwa Didik dan Herry memanfaatkan tagihan proyek fiktif untuk menarik dana dari perusahaan pelat merah tersebut. Dana yang berhasil dicairkan kemudian dikelola untuk kepentingan pribadi mereka, di luar pembukuan resmi perusahaan.

“Bahwa dalam pelaksanaan proyek tersebut, PT PP Pusat melakukan dropping dana ke Divisi EPC PT PP yang seharusnya digunakan untuk membayar tagihan atas kegiatan proyek yang dikerjakan oleh PT PP namun terdakwa bersama Herry Nurdy Nasution mengelola dana tersebut untuk kepentingan pribadi di luar pembukuan PT PP,” terang jaksa.

Mureks mencatat bahwa modus operandi yang digunakan adalah dengan mengeluarkan dana PT PP melalui pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung oleh adanya underlying transaction atau fiktif. Perbuatan ini berlangsung selama periode April 2022 hingga Maret 2023, dengan total kerugian mencapai Rp 46.855.782.007.

“Dengan cara mengeluarkan dana PT PP menggunakan pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung adanya underlying transaction atau fiktif selama periode 2022 sampai 2023 sebesar Rp 46.855.782.007 Di luar pembukuan PT PP,” imbuh jaksa.

Proyek-proyek fiktif yang disebutkan dalam dakwaan meliputi Proyek Pembangunan Smelter Feronikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, yang owner-nya adalah PT Ceria Nugraha Indotama. Selain itu, ada juga Proyek Mines of Bahodopi Block 2 dan 3 untuk PT Vale Indonesia Tbk di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, serta proyek-proyek seperti Sulut-1 Coal FSPP, FSPP Portsite, Mobil Power Plant Paket 7 dan 8, dan Bangkanai GEPP 140MW 0, Manyar Power Line.

Jaksa menegaskan bahwa perbuatan ini dilakukan secara berlanjut dan melawan hukum.

“Sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum yaitu mengelola dana secara pribadi di luar pembukuan PT PP dengan cara mengeluarkan dana PT PP menggunakan pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung adanya underlying transaction atau fiktif selama periode 2022 sampai 2023 pada proyek yang dikerjakan PT PP,” jelas jaksa.

Perbuatan Didik dan Herry ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga memperkaya sejumlah pihak. Didik Mardiyanto diperkaya sebesar Rp 35.325.672.032, Herry Nurdy Nasution sebesar Rp 10.801.303.343, dan Imam Ristianto selaku Direktur PT Adipati Wijaya sebesar Rp 707.000.000.

Atas perbuatannya, Didik dan Herry didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Mureks