Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah menyiapkan 968 lokasi di seluruh Indonesia untuk pelaksanaan pidana kerja sosial. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) versi terbaru yang mulai berlaku efektif sejak awal Januari 2026, menandai era baru dalam sistem pemasyarakatan di Tanah Air.
Menteri Imipas, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa koordinasi intensif telah dilakukan untuk memastikan kesiapan program ini. “Kami melalui Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) seluruh Indonesia sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta mitra-mitra untuk mendukung pelaksanaan putusan nonpemenjaraan Kerja Sosial, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Agus dalam keterangannya, Selasa (6/1).
Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id
Ragam Lokasi Pidana Kerja Sosial
Agus merinci, 968 tempat yang dipersiapkan tersebut mencakup berbagai fasilitas publik dan sosial. “968 tempat yang akan menjadi tempat pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut, terdiri dari antara lain kebersihan di sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, serta pesantren,” bebernya.
Selain lokasi fisik, Kemenimipas juga menyediakan 94 Griya Abhipraya (GA) sebagai pusat bimbingan bagi warga binaan yang menjalani pidana kerja sosial. Griya Abhipraya adalah rumah singgah yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas, bertujuan untuk meningkatkan produktivitas warga binaan.
Menurut Mureks, program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan. Agus menambahkan, “1.880 mitra di GA Bapas juga telah siap terlibat mendukung pelaksanaan putusan pidana kerja sosial. Tentunya pembimbingan yang akan diberikan sesuai dengan assesment dan atau penelitian kemasyarakatan (litmas) yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, serta keputusan hakim dan eksekusi jaksa.”
Harapan Mengurangi Overkapasitas dan Residivisme
Pelaksanaan pidana kerja sosial ini diharapkan dapat menjadi solusi efektif untuk mengurangi masalah kelebihan kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan). Lebih jauh, program ini juga bertujuan meningkatkan kualitas pembinaan bagi warga binaan.
“Tentunya harapan kita bersama warga binaan yang kembali ke masyarakat dan menjadi warga negara yang baik, yang telah mandiri dan menyadari kesalahannya. Sehingga harapan kita dapat men-zero-kan pengulangan tindak pidana atau residivis, dan berdampak aktif terhadap pembangunan negara kita tercinta,” ucap Agus penuh harap.
Sebagai langkah persiapan, Agus juga telah mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung pada 26 November 2025, yang berisi daftar lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.
Uji Coba dan Kesiapan Sumber Daya
Sebelum implementasi penuh, Kemenimipas melalui 94 Bapas telah melakukan uji coba pelaksanaan kerja sosial. Uji coba yang berlangsung dari Juli hingga November 2025 ini melibatkan 9.531 warga binaan, bekerja sama dengan berbagai mitra.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas, Mashudi, mengungkapkan bahwa 2.686 Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas telah disiapkan untuk membimbing pelaksanaan pidana kerja sosial. Selain itu, terdapat usulan penambahan 11 ribu PK Bapas serta 100 unit Bapas dan Pos Bapas untuk mendukung program ini.
Ketentuan Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru
KUHP baru secara spesifik mengatur model pemidanaan kerja sosial, yang tertuang dalam Pasal 65 ayat 1 huruf e sebagai salah satu jenis pidana pokok.
Pasal 85 ayat 1 KUHP menjelaskan, “Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Durasi pelaksanaan pidana kerja sosial ditetapkan paling singkat 8 jam dan paling lama 240 jam. Penting untuk dicatat bahwa pelaksanaan pidana ini tidak boleh dikomersialkan. Pelaksanaannya dapat dilakukan paling lama 8 jam dalam satu hari dan dapat diangsur selama 6 bulan, dengan tetap memperhatikan kegiatan terpidana dalam mata pencarian atau kegiatan lain yang bermanfaat.
Penjelasan Pasal 85 ayat 1 lebih lanjut menyebutkan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial dapat dilakukan di rumah sakit, rumah panti asuhan, panti lansia, sekolah, atau lembaga-lembaga sosial lainnya, dengan sebanyak mungkin disesuaikan dengan profesi terpidana.






