Berita

Wamenkum Eddy Hiariej: Pasal Martabat Presiden Ada untuk Lindungi Negara dan Cegah Anarkis

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, memberikan penjelasan komprehensif mengenai keberadaan Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menyerang martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, pada Senin, 05 Januari 2026, Eddy Hiariej menegaskan bahwa pasal serupa juga ditemukan di berbagai negara lain. “Di mana pun, di dunia ini, ada pasal ada bab di KUHP masing-masing negara bab itu berbunyi penyerangan terhadap harkat dan martabat kepala negara asing. Teman-teman bisa berpikir juga, harkat dan martabat kepala negara asing dilindungi kok harkat dan martabat kepala negara sendiri tidak dilindungi. Coba itu dijawab,” ujar Eddy.

Artikel informatif lainnya dapat dibaca di Mureks mureks.co.id.

Menurut Eddy, hukum pidana dirancang untuk melindungi negara, masyarakat, dan individu. Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap negara mencakup kedaulatan serta harkat dan martabatnya. “Presiden dan Wakil Presiden itu adalah personifikasi suatu negara sehingga mengapa pasal ini harus ada,” jelasnya.

Selain itu, keberadaan pasal ini juga berfungsi sebagai pengendalian sosial atau kanalisasi. Eddy Hiariej mengilustrasikan potensi anarkisme jika penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden tidak diatur, mengingat setiap pasangan kepala negara memiliki pendukung minimal 50% plus 1 dari total suara Pilpres. “Kemudian terjadi anarkis, lalu apa yang mau kita katakan. Tapi dengan ada pasal ini, kalau ada bahasanya kan seperti ini ‘Wong Presiden saja yang dihina tidak apa-apa kok pendukungnya sewot’. Kan kira-kira seperti itu. Ini adalah kanalisasi,” paparnya.

Eddy juga meminta agar Pasal 218 KUHP dibaca secara utuh beserta penjelasannya. Ia menegaskan bahwa pasal ini sama sekali tidak bertujuan untuk melarang kritik. “Kritik dan menghina itu adalah dua hal berbeda. Yang dilarang betul dalam pasal 218 itu adalah menista atau memfitnah, menista itu contohnya ya adalah ‘kebun binatang’ keluarlah dengan menghujat seseorang atau memfitnah,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa unjuk rasa merupakan salah satu wujud kritik yang tidak dilarang dalam KUHP baru yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Mureks mencatat bahwa pernyataan ini memperjelas batasan antara kebebasan berekspresi dan tindakan pidana.

Menanggapi pertanyaan mengapa penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden tidak disatukan saja dalam pasal penghinaan biasa, Eddy Hiariej membantah adanya diskriminasi. “Ini bukan salah satu bentuk diskriminasi, bukan. Kalau dikatakan tidak perlu ada pasal penyerangan harkat dan martabat Presiden karena itu masaih bisa penghinaan biasa. Maka saya katakan, pasal makar yang pembunuhan terhadap Presiden dan Wakil Presiden itu dihapus saja. Toh ada pembunuhan biasa, mengapa tidak menggunakan pasal pembunuhan biasa tapi ada tentang makar terhadap nyawa presiden dan wakil presiden. Artinya apa? Penyerangan harkat dan martabat Presiden itu sama sekali bukan bentuk diskriminasi tapi ini adalah primus inter pares. Apa artinya primus inter pares? Presiden dan Wakil Presiden itu adalah yang utama di antara yang sederajat,” pungkasnya.

Isi Pasal 218 dan Penjelasannya dalam KUHP:

Pasal 218

  1. Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
  2. Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Penjelasan:

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan ‘menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri’ adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista atau memfitnah.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan ‘dilakukan untuk kepentingan umum’ adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa, kritik, atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pada dasarnya, kritik dalam pasal ini merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Mureks