Keuangan

Wamenaker Dorong Pemda Lain Tiru Skema Subsidi Pekerja Jakarta untuk Jaga Daya Beli

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mendorong pemerintah daerah lain di Indonesia untuk meniru kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta dalam memberikan paket subsidi bagi pekerja. Harapan ini disampaikan Afriansyah setelah ia bertemu dengan Gubernur Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta pada Rabu, 7 Januari 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Afriansyah menerima penjelasan dari Gubernur Pramono mengenai upaya Pemprov Jakarta dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja, di luar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Kebijakan ini mencakup berbagai bentuk subsidi yang ditujukan bagi pekerja dan keluarganya.

Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.

“Kemnaker berharap daerah-daerah lain dapat mencontoh kebijakan Pemprov DKI dalam menetapkan UMP dan memberikan sejumlah fasilitas bagi pekerja dan keluarganya, seperti subsidi yang berkaitan dengan sektor transportasi, pangan, pendidikan, dan kesehatan yang dicantumkan dalam keputusan gubernur,” kata Afriansyah pada Jumat, 9 Januari 2026.

Menurut Afriansyah, paket kebijakan subsidi ini memiliki tujuan ganda, yakni menjaga daya beli pekerja sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha agar hubungan industrial tetap terpelihara dengan baik. Catatan Mureks menunjukkan, langkah ini diharapkan dapat menciptakan iklim kerja yang lebih stabil dan kondusif.

UMP Jakarta 2026 dan Insentif Baru

Sebelumnya, Gubernur Pramono Anung telah mengumumkan UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar 6,17 persen atau Rp 333.115 dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp 5.396.761. Pengumuman UMP tersebut disampaikan pada 24 Desember 2025.

Afriansyah mengingatkan bahwa pemerintah daerah perlu tetap mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha saat menetapkan kebijakan pengupahan. Peran pemerintah daerah dinilai krusial dalam menjaga iklim investasi dan kelancaran layanan perizinan. Pendekatan ini diharapkan mampu menyelaraskan kenaikan upah dengan kepastian perputaran bisnis perusahaan, sehingga tercipta keseimbangan kepentingan antara pekerja dan dunia usaha sebagai kunci stabilitas hubungan industrial.

Penetapan UMP 2026, jelas Afriansyah, melalui pembahasan Dewan Pengupahan Daerah. Forum ini melibatkan unsur buruh melalui serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Penetapan upah tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, menjadi dasar penentuan besaran kenaikan upah minimum.

Afriansyah juga mengajak pekerja dan pengusaha untuk menyikapi penetapan UMP 2026 secara bijak. Dialog perlu dikedepankan agar perbedaan pandangan dapat terselesaikan melalui musyawarah sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemprov Jakarta sendiri telah memutuskan untuk memberikan tiga insentif baru bagi buruh, yaitu subsidi transportasi, air bersih, dan layanan kesehatan. Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta dan bekerja di wilayah Jakarta.

Gubernur Pramono Anung menyatakan bahwa kondisi pekerja Jakarta membutuhkan perhatian pemerintah. “Ada paket lama dan ada paket baru. Upahnya disesuaikan karena PP-nya juga baru. Kalau (insentif) PAM Jaya, kan belum pernah ada, sekarang baru ada,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta pada Senin, 22 Desember 2025.

Mureks