Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 10 Januari 2026. Kali ini, target operasi adalah sejumlah pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta Utara.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK juga turut mengamankan beberapa wajib pajak (WP) yang diduga terlibat. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi penangkapan ini dan mengungkapkan barang bukti yang berhasil disita.
Baca artikel informatif lainnya di Mureks melalui laman mureks.co.id.
“Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” kata Fitroh, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (10/1/2026). Ia menambahkan bahwa pihak yang diamankan meliputi “Beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP.”
OTT ini diduga kuat terkait kasus suap pengurangan nilai pajak. Modus operandi yang kerap terjadi dalam kasus serupa adalah pemberian gratifikasi atau suap kepada oknum pegawai pajak agar nilai kewajiban pajak wajib pajak dapat dikurangi secara tidak sah.
Saat ini, pihak-pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di markas KPK. Berdasarkan undang-undang, Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para terperiksa, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Catatan Mureks menunjukkan, kasus serupa yang melibatkan pegawai pajak dan wajib pajak kerap menjadi perhatian publik. Penegakan hukum terhadap praktik suap di sektor perpajakan menjadi krusial untuk menjaga integritas sistem keuangan negara dan memastikan keadilan bagi seluruh wajib pajak.






