Berita

Wakil Ketua KPK: “Biasa dalam Sebuah Dinamika,” Soal Isu Perpecahan Penanganan Kasus Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Di tengah proses ini, mencuat isu adanya dinamika internal di pucuk pimpinan KPK terkait penetapan tersangka.

Kasus dugaan korupsi ini berpusat pada pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024. Kuota tambahan tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan lobi-lobi dengan Arab Saudi, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama.

Artikel informatif lainnya dapat dibaca melalui Mureks. mureks.co.id

Penambahan kuota ini sejatinya bertujuan untuk memangkas antrean panjang jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai 20 tahun atau lebih. Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada tahun 2024.

Setelah penambahan, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241.000. Namun, kuota tambahan tersebut justru dibagi rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya 8% dari total kuota haji Indonesia.

Akibat kebijakan tersebut, Indonesia akhirnya menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024. KPK menyebut kebijakan era Yaqut ini mengakibatkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada tahun 2024. Mureks mencatat bahwa dugaan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun.

Seiring berjalannya penyidikan, KPK telah menyita sejumlah aset seperti rumah, mobil, dan uang dolar. Lembaga antirasuah ini juga telah menerima pengembalian uang dari beberapa biro perjalanan atau travel haji khusus. Uang tersebut diduga merupakan ‘uang percepatan’ yang sebelumnya disetor pihak travel kepada oknum Kementerian Agama, kemudian dikembalikan lagi oleh oknum Kemenag yang khawatir dengan adanya panitia khusus (pansus) haji DPR tahun 2024.

Tim penyidik KPK bahkan telah terbang ke Arab Saudi untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini. Meski demikian, hingga Kamis, 08 Januari 2026, KPK belum juga mengumumkan siapa tersangka dalam perkara tersebut.

KPK sejauh ini telah mencegah tiga orang ke luar negeri, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan ini dilakukan karena ketiganya dibutuhkan sebagai saksi dalam penyidikan perkara tersebut di Indonesia.

Isu Perpecahan Pimpinan KPK dan Penjelasan

Belakangan, muncul isu adanya keragu-raguan di internal KPK dalam penanganan kasus korupsi kuota haji. Menanggapi hal ini, Ketua KPK Setyo Budiyanto membantah adanya perpecahan di antara pimpinan.

“Ya itu kan informasi, prinsipnya nggak ada. Tidak ada terbelah. Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyelidikan, semuanya satu suara. Bulat gitu. Ya tinggal memastikan apa yang dikerjakan oleh para penyidik,” kata Setyo di KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Setyo menjelaskan bahwa pengumuman penetapan tersangka masih menunggu terpenuhinya sejumlah syarat. Ia memastikan penyidikan kasus haji masih berproses.

“Tetapi ada hal-hal yang ingin memastikan bahwa segala sesuatunya itu secara pembuktian, secara pemeriksaan, itu semuanya sudah memang memenuhi syarat,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto tidak menampik adanya perbedaan pendapat di internal KPK terkait kasus ini. Namun, ia menilai hal tersebut sebagai dinamika yang wajar.

“Ya, itu biasa dalam sebuah dinamika, begitu. Itu itu biasa di setiap kasus pun tidak hanya kasus ini, pasti ada perbedaan pendapat, tetapi yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kita tangani secara serius, itu saja,” kata Fitroh.

Fitroh juga menegaskan tidak ada kendala dalam penanganan kasus tersebut. Ia menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah sepakat bahwa kerugian negara dalam kasus ini bisa dihitung.

“Yang pasti sudah ada komunikasi di teman tim dengan tim BPK yang insyaallah sudah ada kesepakatan bersama bahwa itu bisa dihitung, itu saja,” sebutnya.

Fitroh menambahkan, “Segera kita umumkan (tersangka).”

Referensi penulisan: news.detik.com

Mureks