Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Lestari Moerdijat, mendesak adanya kemudahan akses lapangan kerja bagi penyandang disabilitas. Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menjamin hak, perlindungan, serta pemberdayaan bagi mereka.
“Tantangan besar yang dihadapi penyandang disabilitas saat ini, selain sulitnya mengakses layanan dasar, juga sulit mengakses lapangan kerja,” ujar Lestari dalam keterangannya pada Jumat (12/12/2025).
Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 mencatat, terdapat sekitar 22,97 juta penyandang disabilitas di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 17 juta di antaranya berada pada usia produktif. Namun, ironisnya, hanya 45% dari penyandang disabilitas usia produktif yang berhasil mendapatkan pekerjaan, dengan mayoritas sebesar 83% terserap di sektor non-formal.
Padahal, undang-undang yang berlaku, khususnya Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU PD), mewajibkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mempekerjakan penyandang disabilitas minimal 2% dari total jumlah pekerja. Sementara itu, ayat (2) undang-undang yang sama mengatur kewajiban perusahaan swasta untuk menyerap minimal 1% tenaga kerja penyandang disabilitas.
Lestari menekankan bahwa penyandang disabilitas, dengan segala keterbatasan yang mereka miliki, berhak mendapatkan perhatian lebih sebagai warga negara. Hal ini penting agar mereka dapat menjalani kehidupan sehari-hari layaknya warga negara lainnya.
“Dengan keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan dan lapangan kerja, penyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi rentan dalam keseharian mereka,” ungkapnya.
Anggota Komisi X DPR RI ini menilai bahwa stigma negatif, penolakan akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, serta partisipasi dalam masyarakat, berkontribusi pada lingkaran kemiskinan yang terus membelit penyandang disabilitas.
Oleh karena itu, ia mendorong agar berbagai upaya untuk mempermudah akses layanan kesehatan dan pekerjaan bagi penyandang disabilitas segera direalisasikan. “Selain itu, data kependudukan terpilah yang lebih rinci harus segera diwujudkan, agar setiap kebijakan yang ditujukan bagi penyandang disabilitas bisa tepat sasaran,” imbuhnya.
Lestari berharap seluruh pemangku kepentingan dapat membangun kolaborasi yang kuat untuk menciptakan akses layanan kesehatan dan lapangan kerja yang setara bagi seluruh warga negara, termasuk para penyandang disabilitas di Indonesia.





