Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah selesai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Usai diperiksa selama kurang lebih delapan jam, Yaqut memilih irit bicara mengenai materi pemeriksaannya.
Pantauan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (16/12/2025), Yaqut Cholil Qoumas baru menyelesaikan pemeriksaannya sekitar pukul 20.13 WIB. Ia telah berada di KPK sejak pukul 11.46 WIB.
“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Nanti lengkapnya tolong ditanyakan langsung ke penyidik, ya,” ujar Yaqut saat keluar dari gedung KPK.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai materi apa saja yang didalami oleh penyidik, Yaqut memberikan jawaban yang serupa, yakni meminta awak media untuk menanyakannya langsung kepada pihak penyidik.
“Nanti tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya. Ditanyakan ke penyidik ya,” tuturnya berulang kali.
Yaqut Cholil Qoumas tiba di gedung KPK pada sekitar pukul 11.43 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja cokelat dan peci hitam. Saat kedatangannya, ia juga tidak banyak berkomentar mengenai pemeriksaannya.
Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kasus dugaan korupsi yang tengah diusut oleh KPK ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota jemaah haji untuk tahun 2024. Indonesia mendapatkan kuota tambahan ini setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo, melakukan lobi dengan Arab Saudi.
Tujuan dari kuota tambahan ini adalah untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada tahun 2024. Dengan tambahan tersebut, total kuota haji RI menjadi 241 ribu.
Namun, kuota tambahan tersebut kemudian dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Akibat kebijakan tersebut, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024. KPK menyebutkan bahwa kebijakan era Yaqut Cholil Qoumas ini menyebabkan 8.400 orang jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada tahun 2024, justru gagal berangkat.
KPK memperkirakan adanya kerugian negara awal sebesar Rp 1 triliun dalam kasus ini. Sejumlah aset seperti rumah, mobil, hingga uang dolar telah disita oleh KPK terkait penanganan kasus tersebut.






