PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) secara resmi melepas bisnis teh dengan merek Sariwangi kepada PT Savoria Kreasi Rasa. Transaksi penjualan ini disepakati senilai Rp 1,5 triliun, sebuah langkah strategis perseroan untuk lebih fokus pada bisnis intinya.
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu, 7 Januari 2026, Unilever Indonesia telah menandatangani perjanjian pengalihan bisnis terkait jual beli Sariwangi (BTA) pada 6 Januari 2026. Menurut pantauan Mureks, proses transaksi ini diharapkan rampung pada 2 Maret 2026, atau tanggal lain yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Baca artikel informatif lainnya di Mureks melalui laman mureks.co.id.
Pada saat penyelesaian, kedua pihak akan melaksanakan tindakan-tindakan yang diperlukan, termasuk penandatanganan berita acara serah terima dan atau perjanjian pengalihan aset-aset terkait bisnis tersebut.
Detail Transaksi dan Implikasinya
Sekretaris Perusahaan Unilever Indonesia, Padwestiasna Kristanti, menjelaskan bahwa “BTA tunduk pada hukum Republik Indonesia, dan setiap sengketa yang timbul antara para pihak akan diselesaikan melalui arbitrase di Singapore International Arbitration Centre.” Nilai transaksi sebesar Rp 1,5 triliun tersebut belum termasuk pajak yang berlaku.
Penilaian independen terhadap bisnis ini telah dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy dan Rekan, yang menetapkan nilai pasar sebesar Rp 1,48 triliun. Nilai transaksi tersebut setara dengan 45% dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan per 30 September 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Terdaftar Siddharta Widjaja & Rekan (anggota jaringan KPMG).
Meskipun merupakan pelepasan segmen operasi/usaha, transaksi ini dikategorikan sebagai “transaksi material” yang tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Padwestiasna Kristanti menegaskan, “Dengan demikian, transaksi merupakan suatu “transaksi material” yang tidak memerlukan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham.”
Perseroan juga merinci perbandingan bisnis teh Sariwangi dengan total perseroan:
- Total aset bisnis teh Sariwangi dibandingkan dengan total aset Perseroan adalah 2,5%.
- Laba bersih bisnis teh Sariwangi dibandingkan dengan laba bersih Perseroan adalah 3,1%.
- Pendapatan usaha bisnis teh Sariwangi dibandingkan dengan pendapatan usaha Perseroan adalah 2,7%.
Unilever Indonesia memastikan bahwa transaksi ini tidak akan memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, maupun kelangsungan usaha Perseroan. “Penjualan bisnis teh tersebut akan memungkinkan Perseroan untuk merealisasikan nilai investasinya dalam bisnis teh di Indonesia dan mengembalikan nilai tersebut kepada para pemegang sahamnya dalam jangka pendek, serta berfokus pada bisnis inti Perseroan yang tersisa guna meningkatkan nilai bagi para pemegang saham dalam jangka panjang,” jelas Padwestiana.
Unilever Indonesia Juga Tebar Dividen Interim
Sebelumnya, PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) juga mengumumkan pembagian dividen interim untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2025. Jumlah dividen interim yang akan dibagikan adalah sebesar Rp 87 per saham, dengan total nilai mencapai Rp 3,304 miliar.
Dana dividen interim ini bersumber dari sebagian laba bersih Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2025. Keputusan pembagian dividen ini telah disetujui dalam Rapat Direksi yang digelar pada 4 Desember 2025.
Berikut adalah rincian jadwal penting terkait pembagian Dividen Interim UNVR:
- Cum Dividen untuk perdagangan di Pasar Reguler dan Negosiasi: 12 Desember 2025
- Ex Dividen untuk perdagangan di Pasar Reguler dan Negosiasi: 15 Desember 2025
- Cum Dividen untuk perdagangan di Pasar Tunai: 16 Desember 2025
- Ex Dividen untuk perdagangan di Pasar Tunai: 17 Desember 2025
- Batas Akhir Tanggal Pencantuman dalam Daftar Pemegang Saham (Recording Date): 16 Desember 2025 pukul 16:00 WIB
- Pelaksanaan Pembayaran Dividen Interim: 30 Desember 2025
Pemegang saham yang berhak menerima dividen interim ini adalah mereka yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan hingga batas akhir tanggal 16 Desember 2025 pukul 16:00 Waktu Indonesia Barat. Padwestiana Kristanti juga menegaskan bahwa pembagian dividen interim ini telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 26 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan, serta Pasal 70, 71, dan 72 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.






