Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat dan Jambi secara resmi telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Keputusan ini diumumkan pada Selasa, 23 Desember 2025, dengan UMP Papua Barat kini mencapai Rp 3.840.947 dan Jambi sebesar Rp 3.471.497.
Untuk Papua Barat, UMP 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.840.947. Angka ini menunjukkan kenaikan signifikan sebesar Rp 225.947 atau sekitar 6,25% dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp 3.615.000. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 343 Tahun 2025 yang disahkan pada 22 Desember 2025.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Selain UMP, Pemprov Papua Barat juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 untuk lima subsektor. Jika pada 2025 hanya mencakup sektor minyak dan gas bumi (migas), pertambangan, dan pabrik semen SDIC, kini bertambah dua sektor baru, yaitu perkebunan dan perikanan.
Rincian UMSP 2026 di Papua Barat meliputi sektor industri semen yang naik menjadi Rp 4.091.000 dari sebelumnya Rp 3.850.000. Sektor pertambangan gas alam ditetapkan sebesar Rp 5.880.000, sedangkan sektor industri minyak kelapa sawit, kehutanan, dan perikanan masing-masing sebesar Rp 3.991.000.
Penetapan UMP dan UMSP Papua Barat untuk tahun 2026 ini didasarkan pada pertimbangan pertumbuhan ekonomi dan inflasi di wilayah Papua Barat sepanjang tahun 2025.
Sementara itu, di Provinsi Jambi, UMP 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.471.497. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 236.962 atau sekitar 7,33% dari UMP 2025 yang tercatat Rp 3.234.535. Perhitungan UMP Jambi 2026 menggunakan indeks alfa 0,7.
Penetapan UMP Jambi 2026 ini merupakan titik temu dari berbagai skema pengupahan yang diatur oleh pemerintah pusat, dengan mempertimbangkan kepentingan pekerja dan kemampuan dunia usaha. Keputusan ini diresmikan melalui Keputusan Gubernur Jambi Nomor 1153 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 22 Desember 2025.






