Pemerintah daerah di seluruh Indonesia secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 pada Rabu, 24 Desember 2025. Penetapan ini dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan pada 16 Desember 2025, yang menjadi landasan hukum penyesuaian upah minimum.
Di Ibu Kota, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan kenaikan UMP Jakarta sebesar 6,17%, menjadikan angka upah minimum di wilayah tersebut menjadi Rp 5,72 juta. Sementara itu, di Jawa Tengah, UMP 2026 juga mengalami kenaikan signifikan sebesar 7,28%, mencapai Rp 2,3 juta.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Dilema Daya Beli dan Ketahanan Usaha
Kenaikan UMP 2026 ini kembali memicu diskusi mengenai keseimbangan antara menjaga daya beli pekerja dan memastikan ketahanan dunia usaha. Kebijakan pengupahan selalu menjadi isu sensitif yang melibatkan berbagai kepentingan, mulai dari kesejahteraan buruh hingga keberlangsungan investasi dan penciptaan lapangan kerja.
Editorial CNBC Indonesia, dalam program Closing Bell pada Rabu (24/12/2025), menyoroti bagaimana UMP 2026 diharapkan dapat menjawab tantangan tersebut. Diskusi tersebut melibatkan Managing Editor CNBC Indonesia, Muhammad Iqbal, dan Wiji Nur Hayat, bersama Shafinaz Nachiar, untuk menganalisis dampak kebijakan ini terhadap perekonomian nasional.






