Pemerintah Indonesia secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang akan berlaku di seluruh wilayah Tanah Air. Ketentuan ini mulai efektif diberlakukan per tanggal 1 Januari 2026, menjadi pedoman utama dalam pengupahan bagi para pekerja dan pelaku usaha di masing-masing daerah.
Penetapan UMP 2026 ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dalam regulasi tersebut, besaran upah minimum dihitung berdasarkan beberapa indikator krusial, meliputi kondisi ekonomi daerah, tingkat inflasi, serta produktivitas tenaga kerja.
Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id
Mureks mencatat bahwa perbedaan karakteristik dan kemampuan ekonomi antarwilayah menyebabkan nilai UMP 2026 tidak seragam di setiap provinsi. Beberapa daerah memiliki UMP di atas Rp 5 juta, sementara yang lain masih berada di kisaran Rp 2 jutaan. Kondisi ini menjadikan penetapan UMP 2026 sebagai isu yang sangat diperhatikan, baik oleh pekerja yang mengharapkan kenaikan gaji maupun pengusaha yang perlu menyesuaikan struktur pengupahan.
Daftar Lengkap UMP 2026 di Indonesia
Menurut Mureks, berikut adalah daftar lengkap UMP 2026 di seluruh Indonesia, sebagaimana telah dirilis secara resmi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
UMP 2026 di Pulau Jawa dan Bali
Pulau Jawa, sebagai pusat ekonomi dan populasi terbesar, masih mendominasi dengan jumlah pekerja terbanyak. DKI Jakarta tercatat memiliki UMP tertinggi secara nasional di antara provinsi-provinsi ini. Berikut rinciannya:
- UMP Jakarta 2026/UMP DKI Jakarta 2026: Rp 5.729.876
- UMP Banten 2026: Rp 3.100.881,40
- UMP Jawa Barat 2026: Rp 2.317.601
- UMP Jawa Tengah 2026: Rp 2.327.386,07
- UMP DI Yogyakarta 2026: Rp 2.417.495
- UMP Jawa Timur 2026: Rp 2.446.880
- UMP Bali 2026: Rp 3.207.459
UMP 2026 di Wilayah Sumatera
Sebagian besar provinsi di Pulau Sumatera menetapkan UMP di atas Rp 3 juta. Bangka Belitung dan Sumatera Selatan mencatat angka tertinggi di kawasan ini. Berikut adalah rincian UMP di Sumatera:
- UMP Aceh 2026: Rp 3.932.552
- UMP Sumatera Utara 2026: Rp 3.228.949
- UMP Sumatera Barat 2026: Rp 3.182.955
- UMP Riau 2026: Rp 3.780.495
- UMP Kepulauan Riau 2026: Rp 3.879.520
- UMP Jambi 2026: Rp 3.471.497
- UMP Bengkulu 2026: Rp 2.827.250
- UMP Sumatera Selatan 2026: Rp 3.942.963
- UMP Lampung 2026: Rp 3.047.734
- UMP Bangka Belitung 2026: Rp 4.035.000
UMP 2026 di Wilayah Kalimantan
Provinsi-provinsi di Kalimantan menunjukkan tren UMP yang relatif merata, dengan mayoritas berada di atas Rp 3,5 juta. Berikut rincian UMP di Kalimantan:
- UMP Kalimantan Barat 2026: Rp 3.054.552
- UMP Kalimantan Tengah 2026: Rp 3.686.138
- UMP Kalimantan Selatan 2026: Rp 3.725.000
- UMP Kalimantan Timur 2026/UMP Kaltim 2026: Rp 3.762.431
- UMP Kalimantan Utara 2026: Rp 3.775.243
UMP 2026 di Wilayah Sulawesi
Di kawasan Sulawesi, Sulawesi Utara menjadi provinsi dengan UMP tertinggi. Berikut adalah rincian UMP di Sulawesi:
- UMP Sulawesi Utara 2026: Rp 4.002.630
- UMP Sulawesi Tengah 2026: Rp 3.179.565
- UMP Sulawesi Selatan 2026: Rp 3.921.088
- UMP Sulawesi Tenggara 2026: Rp 3.306.496,18
- UMP Sulawesi Barat 2026: Rp 3.315.934
- UMP Gorontalo 2026: Rp 3.405.144






