Internasional

UMK Kota Bekasi 2026 Tembus Rp5,99 Juta, Tertinggi Nasional Lampaui Jakarta

Kota Bekasi resmi menjadi wilayah dengan upah minimum tertinggi secara nasional pada tahun 2026, menggeser dominasi yang selama ini dipegang DKI Jakarta. Berdasarkan data Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 yang dihimpun Kementerian Ketenagakerjaan, UMK Kota Bekasi ditetapkan sebesar Rp5.999.443 per bulan.

Angka tersebut melampaui standar upah di ibu kota maupun sentra industri lainnya di Indonesia. Sebelumnya, DKI Jakarta kerap disebut sebagai wilayah dengan standar upah tertinggi.

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Perbandingan Upah Minimum di Kawasan Industri dan Provinsi

Dominasi kawasan industri di Jawa Barat terlihat jelas dari tingginya UMK di beberapa daerah. UMK Kota Bekasi yang mencapai hampir Rp6 juta ini lebih tinggi dibandingkan UMK Kabupaten Bekasi yang ditetapkan Rp5.938.885, serta Kabupaten Karawang sebesar Rp5.886.853.

Selain itu, Kabupaten Purwakarta menetapkan UMK Rp5.052.856. Sementara itu, daerah penyangga ibu kota lainnya seperti Kota Depok berada di level Rp5.522.662 dan Kota Bogor Rp5.437.203.

Tingginya UMK Bekasi juga sangat kontras bila dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2026 yang hanya berada di level Rp2.317.601. Ini berarti, pekerja di Kota Bekasi menerima upah lebih dari dua kali lipat UMP provinsi.

Di sisi lain, masih terdapat daerah di Jawa Barat yang menetapkan UMK relatif rendah. Kabupaten Pangandaran, misalnya, mematok UMK 2026 sebesar Rp2.351.250. Diikuti oleh Kota Banjar dengan Rp2.361.241, dan Kabupaten Kuningan di angka Rp2.369.380.

UMP Nasional: Jakarta Tertinggi, Sulawesi Tengah Alami Kenaikan Signifikan

Pada level provinsi, DKI Jakarta masih tercatat sebagai daerah dengan UMP tertinggi nasional, yakni Rp5.729.876 per bulan. Namun, jika ditarik ke level kabupaten/kota, angka UMP Jakarta tersebut masih berada di bawah UMK Kota Bekasi.

Adapun UMP terendah secara nasional tercatat di Jawa Tengah sebesar Rp2.327.386,07. Untuk kenaikan UMP tertinggi, Sulawesi Tengah mencatat lonjakan paling besar, yakni 9,08% atau setara Rp264.565.

Sebaliknya, Papua Tengah tercatat tidak mengalami kenaikan UMP dan masih berada di level yang sama seperti tahun 2025.

Secara nasional, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan mayoritas daerah telah menetapkan upah minimum untuk tahun depan. Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi menegaskan bahwa proses penetapan UMP secara umum telah rampung.

“Semua provinsi sudah menetapkan UMP,” kata Cris kepada CNBC Indonesia, Senin (29/12/2025).

Mureks