Tren

Ulama Perbolehkan Gabungkan Puasa Qadha Ramadhan dengan Sunnah Rajab: Ini Penjelasan Niatnya

Memasuki bulan Rajab 1447 Hijriah, umat Islam di Indonesia kembali dihadapkan pada pertanyaan seputar status puasa sunnah Rajab bagi mereka yang masih memiliki utang puasa Ramadhan. Pertanyaan ini menjadi relevan mengingat Rajab merupakan salah satu bulan yang sangat dianjurkan untuk memperbanyak ibadah puasa, yang kerap beririsan dengan kewajiban qadha Ramadhan.

Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) telah menetapkan awal bulan Rajab 1447 H jatuh pada Senin, 22 Januari 2025. Di bulan ketujuh kalender Hijriah ini, amalan puasa sunnah sangat dianjurkan. Namun, bagi sebagian umat yang masih memiliki utang puasa Ramadhan, muncul keraguan mengenai prioritas ibadah.

Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.

Hukum Menggabungkan Puasa Qadha dan Sunnah Rajab

Menjawab keraguan tersebut, Ustadz Mubassyarum Bih menjelaskan bahwa menggabungkan puasa qadha Ramadhan dengan puasa sunnah Rajab adalah hal yang diperbolehkan secara hukum. Dalam keterangannya yang dikutip dari laman NU Online, Ustadz Mubassyarum menegaskan bahwa puasa tersebut sah apabila diniatkan sebagai qadha Ramadhan.

Ia menjelaskan, qadha Ramadhan termasuk puasa wajib yang mensyaratkan penentuan jenis puasa dalam niat. Adapun lafaz niat yang digunakan adalah niat qadha Ramadhan, sebagaimana ketentuan puasa wajib:

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha’I fardhi syahri Ramadhana lillaahi ta’aalaa.

Artinya, “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah swt.”

Sementara itu, puasa Rajab sebagai puasa sunnah tidak mensyaratkan ta’yin atau penentuan khusus dalam niat. Cukup dengan niat berpuasa karena Allah, tanpa harus menyebutkan secara eksplisit puasa sunnah Rajab. Mureks mencatat bahwa fleksibilitas ini memberikan kemudahan bagi umat Islam untuk tetap meraih keutamaan bulan Rajab.

Pahala Ganda dalam Satu Niat

Ustadz Mubassyarum menambahkan dengan mengutip pendapat Syekh al-Barizi. Syekh al-Barizi menyatakan bahwa seseorang yang berpuasa qadha Ramadhan pada hari-hari yang dianjurkan berpuasa tetap akan memperoleh pahala sunnah hari tersebut. Penjelasan ini merujuk pada sejumlah kitab fikih klasik, di antaranya Fathul Mu’in beserta hasyiyah I’anatuth Thalibin.

Dalam kitab-kitab tersebut dijelaskan bahwa ibadah puasa yang dilakukan pada waktu-waktu utama secara otomatis mengandung keutamaan waktu tersebut, meskipun niat yang diucapkan hanya mencakup satu jenis puasa. Dengan demikian, pahala qadha Ramadhan dan keutamaan puasa Rajab dapat diraih secara bersamaan dalam satu kali puasa.

Mureks