Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara kepada tiga terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Ketiga terdakwa, Newin Nugroho, Susy Mira Dewi Sugiarta, dan Jimmy Marsin, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, yang merugikan keuangan negara senilai Rp 958,5 miliar.
Vonis tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori pada Selasa (16/12/2025). Newin Nugroho, yang menjabat sebagai Presiden Direktur PT Petro Energy, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Susy Mira Dewi Sugiarta, Direktur PT Petro Energy, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dengan denda yang sama. Sementara itu, Jimmy Marsin, Komisaris Utama PT Petro Energy dan penerima manfaat, menerima vonis terberat, yakni 8 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD32.691.551,88 atau subsider 4 tahun penjara.
Hakim menyatakan perbuatan para terdakwa menghambat upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan keterangan terdakwa Susy dan Jimmy yang dinilai tidak berterus terang. Namun, ada pertimbangan meringankan bagi terdakwa Newin yang dinilai berterus terang dalam memberikan keterangan, serta fakta bahwa para terdakwa memiliki keluarga yang membutuhkan mereka.
Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa ketiga terdakwa menggunakan kontrak fiktif untuk mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan PT Petro Energy ke LPEI. Jaksa mengungkapkan bahwa perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI dan Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI pada periode 2015-2019. “Para terdakwa menggunakan underlying document pencairan berupa PO dan invoice yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya untuk mencairkan fasilitas pembiayaan dari LPEI kepada PT Petro Energy,” ujar jaksa.
Kasus yang menjerat Newin, Susy, dan Jimmy ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perkara ini merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi di LPEI yang secara keseluruhan diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 11,7 triliun.






