Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga pejabat Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) sebagai tersangka. Mereka diduga kuat terlibat dalam kasus pemerasan terhadap sejumlah dinas di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan penetapan tersangka ini dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu, 20 Desember 2025. “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan 3 orang tersangka sebagai berikut, saudara APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai sekarang,” ujar Asep.
Tiga pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Albertinus P Napitupulu (APN) selaku Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Asis Budianto (ASB) selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, dan Taruna Fariadi (TAR) selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.
KPK langsung menahan ketiga tersangka untuk 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Asep Guntur juga menjelaskan pasal yang disangkakan kepada para tersangka. “Atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf e, pasal 12 huruf f, UU Nomor 31 tahun ’99 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2002 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, juncto pasal 64 KUHP,” jelasnya.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kalimantan Selatan. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Kajari Hulu Sungai Utara terkait dugaan pemerasan.






