Berita

Kajari Tanjungbalai: Kerugian Negara Rp 1,2 Miliar Ditemukan dalam Kasus Korupsi KPU

Advertisement

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai, Sumatera Utara, secara resmi menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai berinisial FRP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana belanja hibah Tahun Anggaran 2023-2024. Tidak hanya FRP, tiga individu lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 1,2 miliar ini.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai, Bobon Rubiana, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan menemukan adanya kerugian negara yang signifikan. “Setelah kami periksa, ada ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.258.339.271 atau Rp 1,2 miliar yang berasal dari biaya SPPD perjalanan dinas, mark up pembelanjaan barang atau jasa, serta kegiatan tanpa adanya LPJ,” kata Bobon Rubiana, seperti dilansir detikSumut pada Jumat (19/12/2025).

Selain Ketua KPU FRP, tiga tersangka lain yang turut dijerat adalah EAS selaku Sekretaris KPU Kota Tanjungbalai, SWU sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Barang dan Jasa, serta MRS yang menjabat sebagai Bendahara KPU Kota Tanjungbalai. “Empat orang kita tetapkan tersangka,” tegas Bobon.

Kasus ini berawal dari penerimaan dana hibah oleh KPU Kota Tanjungbalai dari Pemerintah Kota Tanjungbalai dengan total sebesar Rp 16,5 miliar. Dana tersebut terbagi menjadi Rp 5,8 miliar untuk Tahun Anggaran 2023 dan Rp 10,7 miliar untuk Tahun Anggaran 2024. Dari total dana tersebut, realisasi penggunaan anggaran tercatat sebesar Rp 10.869.102.399, sementara sisa anggaran sebesar Rp 5.630.897.601 telah dikembalikan ke kas daerah Pemerintah Kota Tanjungbalai pada 9 April 2025.

Advertisement

Bobon menambahkan, penyidik telah memeriksa sebanyak 75 orang saksi untuk mendalami kasus ini. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara sebesar Rp 1.258.339.271 tersebut dipastikan berasal dari beberapa modus. “Kerugian tersebut berasal dari biaya perjalanan dinas (SPPD), mark up pembelanjaan barang dan jasa, serta kegiatan yang tidak dilengkapi laporan pertanggungjawaban (LPJ),” jelasnya.

Dalam upaya pengumpulan bukti, penyidik juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 663.450.500 dari sejumlah saksi yang terkait dengan kasus korupsi dana hibah ini.

Advertisement