Berita

Tiga Pelaku Penipuan Modus ‘Ngaku Ditabrak’ di Jakpus Dibekuk Polisi

Advertisement

Tiga orang pelaku pencurian dengan modus mengaku-ngaku ditabrak korban di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, berhasil diringkus polisi. Para pelaku berhasil menggondol iPhone hingga uang tunai senilai Rp 20 juta dari korban.

Kronologi Kejadian

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa (5/12) di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Awalnya, korban sedang mengendarai mobilnya melintas di lokasi kejadian. Tiba-tiba, salah seorang pelaku mendekat dan mengaku telah tertabrak oleh mobil korban.

“Berawal dari korban sedang mengendarai mobil, namun saat di Jalan Percetakan Negara, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Ada seseorang yang mengaku telah tertabrak oleh korban,” ujar Kasubdit Ranmor AKBP Noor Maghantara dalam keterangannya, Sabtu (13/12/2025).

Korban yang merasa bertanggung jawab kemudian keluar dari mobil untuk menemui pelaku. Namun, saat korban kembali ke dalam mobil, ia menyadari tas miliknya telah hilang.

Modus Operandi dan Kerugian

“Setelah itu korban mengecek dashcam miliknya, berdasarkan rekaman dashcam tersebut, terdapat komplotan yang memang niat untuk mencuri barang milik korban,” ucapnya.

Advertisement

Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami kerugian yang signifikan, meliputi sebuah iPhone 13 Pro Max, kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp 20 juta.

Penangkapan Pelaku

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 1 Subdit Ranmor Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kanit 1 Subdit 6 Ranmor Kompol Ipik Gandamanah segera melakukan penyelidikan. Pada Selasa (9/12), tim berhasil menangkap tersangka pertama, Panji Putra, yang terbukti mencuri iPhone 13 Pro Max milik korban.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka M. Yasin di Majalengka. “Setelah tim melakukan interogasi terhadap M. Yasin, tim lanjut melakukan pengembangan ke daerah Duren Sawit, Jakarta Timur, dan melakukan penangkapan terhadap Awinda,” tutupnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau penadahan sesuatu benda yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP.

Advertisement