Tiga mantan pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan sistem manajemennya. Kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai Rp 2,1 triliun.
Tiga Terdakwa dan Peran Masing-masing
Jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa yang merupakan mantan anak buah eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Ketiga terdakwa tersebut adalah Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen periode 2020-2021; Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020; serta Ibrahim Arief alias IBAM, seorang tenaga konsultan di Kemendikbudristek era Nadiem.
Jaksa Roy Riady menjelaskan bahwa kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun berasal dari dua komponen utama. Pertama, kemahalan harga pengadaan laptop Chromebook yang mencapai Rp 1.567.888.662.716,74. Kedua, pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, dengan kerugian sekitar USD 44.054.426 atau setara Rp 621.387.678.730.
Detail Kerugian Negara
Perincian kerugian negara diungkapkan jaksa berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI tertanggal 4 November 2025.
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” ujar Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.
Keterlibatan Pihak Lain dan Modus Operandi
Jaksa mengungkapkan bahwa perbuatan korupsi ini dilakukan oleh ketiga terdakwa bersama-sama dengan Nadiem Makarim, serta mantan staf khusus Nadiem bernama Jurist Tan yang saat ini masih berstatus buron.
Pengadaan Chromebook dan CDM untuk tahun anggaran 2020-2022 diduga tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan yang berlaku. Akibatnya, perangkat tersebut tidak dapat digunakan secara optimal, terutama di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T).
“Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, dan Jurist Tan membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T,” jelas jaksa.
Mark Up Anggaran dan Kurangnya Survei
Lebih lanjut, jaksa menyoroti adanya praktik mark-up atau kemahalan harga dalam pengadaan tersebut. Pengadaan ini juga diduga dilakukan tanpa dilengkapi survei data pendukung yang memadai dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020.
“Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan Nadiem Anwar Makarim dan Jurist Tan menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 Direktorat SC tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan TIK laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022,” papar jaksa.
Sidang Nadiem Makarim Ditunda
Sebagai informasi, sidang dakwaan terhadap Nadiem Makarim juga dijadwalkan digelar pada hari yang sama. Namun, sidang tersebut terpaksa ditunda hingga Selasa, 23 Desember 2025, karena Nadiem Makarim masih dalam kondisi sakit dan sedang menjalani perawatan di rumah sakit.






