Segmen Low Multi Purpose Vehicle (LMPV) di Indonesia selalu menjadi pasar yang kompetitif, dengan Toyota Avanza dan Mitsubishi Xpander kerap mendominasi daftar penjualan mobil terlaris. Meskipun keduanya bersaing ketat dalam popularitas, terdapat perbedaan signifikan pada harga jual dan, yang tak kalah penting, besaran pajak tahunan yang harus dibayarkan pemiliknya.
Berdasarkan data terbaru, Mitsubishi Xpander memiliki rentang harga yang lebih tinggi, mulai dari Rp 270 jutaan hingga mencapai Rp 337,8 juta untuk varian termahal. Sementara itu, Toyota Avanza dibanderol dengan harga maksimal sekitar Rp 280 jutaan. Perbedaan harga ini ternyata berbanding lurus dengan besaran pajak tahunan yang dikenakan.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Perbandingan Pajak Toyota Avanza dan Mitsubishi Xpander
Penelusuran menunjukkan bahwa pajak tahunan Mitsubishi Xpander cenderung lebih tinggi dibandingkan Toyota Avanza. Bahkan, untuk varian tertinggi Xpander, pajak yang harus dibayarkan dapat menembus angka Rp 5 jutaan. Sebaliknya, pajak termahal untuk Toyota Avanza masih berada di bawah Rp 5 juta.
Perbandingan pajak ini didasarkan pada model keluaran tahun 2025, khususnya untuk varian bermesin 1.5 L, mengingat kedua model tersebut memiliki kapasitas mesin yang serupa. Perhitungan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat tahun 2025. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digunakan adalah tarif di Jakarta untuk kepemilikan kendaraan pertama, yakni sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DP PKB).
Rincian Pajak Tahunan Toyota Avanza Tahun 2025
-
Avanza 1.5 L M/T
PKB Pokok: Rp 206,85 juta x 2% = Rp 4,137 juta
Pajak Tahunan: Rp 4,137 juta + Rp 143 ribu (SWDKLLJ) = Rp 4,280 juta
-
Avanza 1.5 CVT
PKB Pokok: Rp 218,4 juta x 2% = Rp 4,368 juta
Pajak Tahunan: Rp 4,368 juta + Rp 143 ribu (SWDKLLJ) = Rp 4,511 juta
-
Avanza 1.5 CVT TSS
PKB Pokok: Rp 239,4 juta x 2% = Rp 4,788 juta
Pajak Tahunan: Rp 4,788 juta + Rp 143 ribu (SWDKLLJ) = Rp 4,931 juta
Rincian Pajak Tahunan Mitsubishi Xpander Tahun 2025
-
Xpander GLS M/T
PKB Pokok: Rp 208,95 juta x 2% = Rp 4,179 juta
Pajak Tahunan: Rp 4,179 juta + Rp 143 ribu (SWDKLLJ) = Rp 4,322 juta
Advertisement -
Xpander GLS CVT
PKB Pokok: Rp 208,95 juta x 2% = Rp 4,347 juta
Pajak Tahunan: Rp 4,347 juta + Rp 143 ribu (SWDKLLJ) = Rp 4,49 juta
-
Xpander Exceed M/T
PKB Pokok: Rp 212,1 juta x 2% = Rp 4,242 juta
Pajak Tahunan: Rp 4,242 juta + Rp 143 ribu (SWDKLLJ) = Rp 4,385 juta
-
Xpander Exceed CVT
PKB Pokok: Rp 223,65 juta x 2% = Rp 4,473 juta
Pajak Tahunan: Rp 4,473 juta + Rp 143 ribu (SWDKLLJ) = Rp 4,616 juta
-
Xpander Ultimate M/T
PKB Pokok: Rp 248,85 juta x 2% = Rp 4,977 juta
Pajak Tahunan: Rp 4,977 juta + Rp 143 ribu (SWDKLLJ) = Rp 5,12 juta
-
Xpander Ultimate CVT
PKB Pokok: Rp 255,15 juta x 2% = Rp 5,103 juta
Pajak Tahunan: Rp 5,103 juta + Rp 143 ribu (SWDKLLJ) = Rp 5,246 juta






