Otomotif

Pajak Mobil Baru di Indonesia Capai 40 Persen, Ini Rincian yang Bikin Harga Melambung

Advertisement

Harga mobil baru di Indonesia kerap disebut melambung tinggi, jauh di atas banderol di negara lain. Di balik persepsi kemahalan tersebut, tersembunyi beban pajak yang signifikan, bahkan mencapai 40 persen dari total harga kendaraan.

Tingginya pungutan ini disinyalir menjadi salah satu faktor utama yang membuat konsumen harus merogoh kocek lebih dalam saat membeli mobil baru di Tanah Air.

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), Bob Azam, mengungkapkan bahwa beban pajak pada industri otomotif Indonesia mencapai 40 persen. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan negara tetangga.

“Jadi di industri otomotif Indonesia nih kesannya kan harga kendaraan mahal bgt gitu lho, padahal di dalamnya, pajaknya tuh 40 persen. Nah bandingkan dengan negara lain yang pajaknya tidak setinggi kita ya. Kalau di Thailand itu di bawah 30 persen, begitu juga di Malaysia,” ujar Bob Azam, dikutip dari CNBC Indonesia pada Sabtu, 27 Desember 2025.

Kukuh Kumara, Sekretaris Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), sebelumnya juga pernah menyoroti isu serupa. Menurutnya, pajak yang dibebankan pada pembelian mobil baru di Indonesia bahkan menjadi yang tertinggi di dunia.

“Sekian tahun yang lalu, saya ditanya; yang ngomong orang dari Amerika, U.S Automotive Council. Pajak kamu paling tinggi di dunia. Yang bener? begitu dibuka, saya tidak ngomong apa-apa lagi,” kata Kukuh pada Agustus lalu, mengindikasikan bahwa tingginya pajak ini telah menjadi perhatian internasional.

Rincian Pajak yang Membebani Harga Mobil Baru

Untuk memahami mengapa harga mobil baru di Indonesia begitu tinggi, penting untuk mengetahui berbagai komponen pajak yang dikenakan. Beberapa di antaranya adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta berbagai biaya penerbitan dokumen.

Berikut adalah daftar pajak dan biaya yang harus ditanggung pembeli mobil baru:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

    PKB adalah pajak tahunan yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tarif PKB untuk kepemilikan pertama ditetapkan maksimal 1,2 persen. Sementara itu, untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, tarif diterapkan secara progresif hingga paling tinggi 6 persen.

    Khusus daerah setingkat provinsi yang tidak terbagi dalam kabupaten/kota otonom, seperti Jakarta, tarif PKB kepemilikan pertama dapat ditetapkan paling tinggi 2 persen, dan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya secara progresif hingga 10 persen.

    Advertisement

  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

    BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. UU yang sama menetapkan tarif BBNKB paling tinggi 12 persen.

    Namun, untuk daerah setingkat provinsi yang tidak terbagi dalam kabupaten/kota, tarif BBNKB dapat ditetapkan paling tinggi 20 persen.

  3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

    PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang atau jasa. Mulai tahun depan kendaraan berpotensi dikenakan PPN sebesar 12 persen. Penyesuaian tarif ini berlaku untuk barang dan jasa yang dikategorikan mewah, termasuk mobil, mengingat saat ini mobil juga dikenai PPnBM.

  4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

    PPnBM adalah pajak yang dikenakan pada barang-barang tertentu yang tergolong mewah. Tarif PPnBM bervariasi, tergantung pada emisi gas buang dan kapasitas silinder kendaraan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 141/PMK.010/2021.

    • Mobil segmen LCGC (Low Cost Green Car) dikenakan PPnBM sebesar 3 persen.
    • Mobil penumpang dengan daya angkut 10-15 orang dan kapasitas silinder hingga 3.000 cc dikenai PPnBM sebesar 15-40 persen.
    • Kendaraan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc hingga 4.000 cc dikenai tarif PPnBM 40-70 persen.

    PPnBM dihitung dengan mengalikan tarif yang berlaku dengan Dasar Pengenaan Pajak.

  5. Biaya Penerbitan TNKB, STNK, BPKB, dan SWDKLLJ

    Selain pajak, pembeli mobil baru juga harus menanggung biaya administrasi untuk penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Total biaya ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 818 ribu.

    Mulai tahun depan, akan ada juga biaya opsen PKB dan opsen BBNKB, meskipun opsen ini tidak berlaku di Jakarta.

Jika ditotal secara keseluruhan, berbagai komponen pajak dan biaya ini memang membuat tarif untuk mobil baru di Indonesia menjadi cukup tinggi, berkontribusi pada harga jual yang dirasakan mahal oleh masyarakat.

Advertisement
Mureks