Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur Setorkan Uang ke Bawaslu Provinsi, Ternyata Ini Tujuannya

oleh
oleh
Kejaksaan Negeri OKU Timur menyita uang Rp2,4 miliar dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dalam kasus korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur.
Kejaksaan Negeri OKU Timur menyita uang Rp2,4 miliar dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dalam kasus korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur.

MUREKS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur menyita uang Rp2.477.053.312, kasus dugaan korupsi dana hibah di Bawaslu OKU Timur.

Dalam kasus ini, tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni Karlisun (Koordinator Sekretariat atau Korsek Oktober 2019 – Juli 2020), Akhmad Widodo (Korsek Juli 2020-selasai), dan Mulkan (Bendahara).

Baca Juga :Jabatan Plt di Musi Rawas Berkurang, 7 Pejabat Baru Dilantik

Khusus untuk tersangka Karlisun telah lebih dulu ditahan dalam perkara lain, yakni kasus korupsi dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih.
Sedangkan tersangka Akhmad Widodo dan Mulkan ditahan di Lapas Kelas IIB Martapura.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari OKU Timur menyidik kasus dana hibah Bawaslu OKU Timur tahun 2019-2020 senilai Rp 16,5 milliar.
Kerugian negara yang muncul dalam kasus ini dari perhitungan BPKP cukup fantastis yakni Rp 4,5 milliar.

Baca Juga :Trisko Defriyansa Jabat Pj Wali Kota Lubuklinggau, Tamri Pj Sekda, Gubernur Herman Deru Sampaikan Pesan Ini

“Kita berhasil melakukan penyitaan uang Rp2,4 milliar (dalam kasus Dana Hinah Bawaslu OKU Timur),” tegas Kajari OKU Timur, Andri Juliansyah didampingi Kasi Pidsus Patal Daniel Panggabean dan Kasi Intelijen Arjansyah Akbar, dikutip dari sumateraekspres.is, Rabu, 20 September 2023.

Dijelaskan Andri, uang tersebut disita untuk dilakukan pembuktian pada saat persidangan. Untuk sementara, barang bukti yang disita dititipkan ke rekening penampungan Kejari OKU Timur di BRI.

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS