Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur Setorkan Uang ke Bawaslu Provinsi, Ternyata Ini Tujuannya

oleh
oleh
Kejaksaan Negeri OKU Timur menyita uang Rp2,4 miliar dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dalam kasus korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur.
Kejaksaan Negeri OKU Timur menyita uang Rp2,4 miliar dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dalam kasus korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur.

Pihak Kejari OKU Timur berencana melakukan penelusuran aset (asset tracing) milik para tersangka.

Soal perkembangan kasus, Andri menyebutkan saat ini masih dilakukan pendalaman untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain.

Diketahui, Kejari OKU Timur resmi menetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur tahun anggaran 2019 pada 28 Agustus 2023 lalu.

Baca Juga :Adu Kekayaan Gubernur Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Siapa yang Paling Menohok

Kasus ini terjadi di Bawaslu OKU Timur yang mendapatkan dana hibah pengawasan Pilkada 2019 dari Pemkab OKU Timur sebesar Rp16,5 miliar.

Diduga, tersangka Karnisun dan Akhmad Widodo, yang sama-sama pejabat pengelola keuangan (PPK) pada saat itu menyetujui dan memerintahkan tersangka Mulkan selaku bendahara untuk memanipulasi surat pertanggungjawaban. Kemudian, melakukan pencairan dana hibah tersebut.

Sedangkan tersangka Mulkan berperan yang melakukan manipulasi serta mengeluarkan uangnya. Bentuk penyelewengan, mulai dari kegiatan rapat fiktif, mark-up harga barang dan jasa, SPPD fiktif, hingga honor pengawas kecamatan (Panwascam) yang tidak bayarkan 12 bulan.(*)

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS