Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur Setorkan Uang ke Bawaslu Provinsi, Ternyata Ini Tujuannya

oleh
oleh
Kejaksaan Negeri OKU Timur menyita uang Rp2,4 miliar dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dalam kasus korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur.
Kejaksaan Negeri OKU Timur menyita uang Rp2,4 miliar dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dalam kasus korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur.

Menurut Andri, uang Rp2,4 miliar itu tidak disita dari rekening pribadi ketiga tersangka, tapi dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.

Setelah kegiatan pengawasan Pilkada OKU Timur selesai, sisa uang kegiatan Rp2,4 miliar itu tidak dikembalikan ke kas negara.

Baca Juga :Tarif Listrik PLN Naik Berlaku Oktober – Desember 2023, Berikut untuk 13 Golongan ini   

Padahal, sesuai peraturan Mendagri, 3 bulan setelah kegiatan selesai, maka sisa uang harus dikembalikan ke negara.

Namun, para tersangka diduga menggunakan uang sisa pengawasan Pilkda untuk kepentingan pribadi.

Nah saat kasus ini mulai disidik Kejaksaan Negeri OKU Timur, mereka mencoba menyetorkan uang ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Tujuannya agar terkesan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :Tersangka Pembunuh Mahasiswa di Lubuklinggau Sempat Menginap di Masjid, 5 Hari Bekerja di Rumah Makan

Namun sayangnya, tim berhasil melacak modus ketiga tersangka, sehingga dilakukan penyitaan uang di Bawaslu Provinsi.

Dengan sudah menyita Rp 2,4 milliar, artinya masih ada sisa kerugian negara sekitar Rp2 miliar lagi yang harus dikejar pihak Kejari OKU Timur.

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS