Tarif Listrik PLN Naik Berlaku Oktober – Desember 2023, Berikut untuk 13 Golongan ini   

oleh
oleh
Tarif Listrik Naik untk 13 Golongan
Tarif Listrik Naik untk 13 Golongan

MUREKS.CO.ID – PT PLN (Persero) siap menjalankan keputusan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menjaga tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi tidak mengalami kenaikan atau tetap.

Keputusan ini berlaku untuk tarif tenaga listrik di kuartal IV atau selama periode Oktober-Desember 2023.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu menyampaikan, pemerintah berkomitmen untuk tetap menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor bisnis serta industri.

BACA JUGA : Pendaftaran CPNS 2023 Diundur, Berikut Perubahan Jadwal Resmi Seleksi Terbaru

Meski, berdasarkan perhitungan parameter ekonomi makro untuk periode kuartal IV 2023, tarif listrik seharusnya mengalami penyesuaian.

Keempat parameter tersebut adalah kurs sebesar Rp 14.927,54 per 1 USD, ICP sebesar 71,51 USD per barel, inflasi sebesar 0,15% dan Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar 70 USD per ton.

BACA JUGA : Wah Keren Nih, Pj Bupati Apriyadi Diminta Jadi Anggota Kehormatan Republik Ngapak

“Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif pada kuartal III 2023. Akan tetapi, demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap,” ungkapnya.

 

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS