Rugikan Negara Rp18 Miliar, Begini Modus Korupsi yang Menjerat Mantan Calon Wali Kota

oleh
oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menetapkan mantan calon wali kota Palembang Ir H Sarimuda sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menetapkan mantan calon wali kota Palembang Ir H Sarimuda sebagai tersangka.

MUREKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menetapkan mantan calon wali kota Palembang Ir H Sarimuda sebagai tersangka.

Sarimuda diperiksa penyidik KPK, Kamis, 21 September 2023 dan langsung dilakukan penahanan.

Baca Juga :Mantan Calon Wali Kota Ditahan KPK, Tersangka Korupsi Pengangkutan Batu Bara

Mantan Kadishub Sumsel itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan pengangkutan batu bara saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) 2019-2021.

Penetapan Sarimuda sebagai tersangka berkaitan dengan kegiatan usaha PT Sriwijaya Mandiri Sumsel sebagai Badan Pengelola Kawasan Khusus (BP KEK) Tanjung Api-Api.

Baca Juga :Penting, Ini Wajib 7 Ketentuan PPPK Kemenag Hasil Optimalisasi Saat Pemberkasan

Dengan kegiatan usaha jasa pengangkutan batu bara menggunakan transportasi kereta api.

Sarimuda disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS