Berita

Terdakwa Korupsi Jual Beli Gas Akui Pakai USD 5 Juta untuk Bayar Rentenir

Advertisement

Komisaris PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE), Iswan Ibrahim, mengungkapkan penggunaan dana senilai USD 15 juta yang dihitung sebagai kerugian negara dalam kasus korupsi jual beli gas. Iswan mengaku sebagian dari dana tersebut digunakan untuk membayar rentenir.

Kesaksian di Pengadilan Tipikor

Iswan menyampaikan hal ini saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 11 Desember 2025. Sebagai salah satu terdakwa dalam kasus ini, Iswan dicecar jaksa penuntut umum terkait aliran dana sebesar USD 15 juta.

“Jadi tadi sudah ditransfer ya ke PT IAE?” tanya Jaksa.

“Iya benar,” jawab Iswan.

“Nah, ini langsung saja di BAP saudara ini ya? Nah kemudian dari situ untuk apa saja uangnya saudara?” tanya jaksa.

Aliran Dana dan Pembayaran Rentenir

Iswan menjelaskan bahwa dari total dana tersebut, USD 8 juta dibayarkan kepada Pertamina Gas (Pertagas) untuk kewajiban. Sementara itu, USD 2 juta disalurkan ke salah satu bank.

Jaksa kemudian mendalami terkait USD 5 juta yang diberikan kepada pihak ketiga. Jaksa bertanya, “Apakah USD 5 juta dari advance payment saudara bayarkan ke Nur Harjanto? Nur Harjanto itu siapa?”

Advertisement

“Nur Harjanto itu semacam kalau istilah kasarnya rentenir lah, jadi melakukan pinjaman pinjaman dengan bunga tinggi,” jawab Iswan, mengklarifikasi identitas pihak ketiga tersebut.

Dakwaan Kasus Korupsi

Dalam perkara ini, mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Danny Praditya, dan Iswan Ibrahim didakwa merugikan keuangan negara sebesar USD 15 juta atau sekitar Rp 249 miliar. Kerugian ini timbul akibat transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE yang berlangsung pada periode 2017-2021.

Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa kegiatan tersebut telah memperkaya korporasi dan orang lain. “Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar USD 15 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan pada Senin, 1 September 2025.

Jaksa mengungkapkan bahwa Danny Praditya secara melawan hukum melakukan kegiatan untuk memperoleh dana dari PT PGN dalam rangka menyelesaikan utang Isar Gas Group. Padahal, PT PGN bukan perusahaan pembiayaan dan terdapat larangan jual-beli gas secara bertingkat.

Lebih lanjut, jaksa merinci pihak-pihak yang diperkaya dari kegiatan tersebut, meliputi:

  • Iswan Ibrahim sebesar USD 3.581.348,75
  • Arso Sadewo sebesar USD 11.036.401,25
  • Hendi Prio Santoso sebesar SGD 500 ribu
  • Yugi Prayanto sebesar USD 20 ribu

Danny Praditya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Advertisement