Berita

Terdakwa Korupsi Jual Beli Gas Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Kerugian Negara USD 15 Juta

Advertisement

Terdakwa kasus korupsi jual beli gas yang juga Komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE), Iswan Ibrahim, mengajukan diri untuk menjadi justice collaborator. Ia menyatakan kesiapannya untuk membantu menjelaskan aliran dana dalam kasus yang diduga merugikan negara senilai USD 15 juta.

Pengakuan di Sidang Tipikor

Pengajuan justice collaborator ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (11/12/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengonfirmasi langsung niat Iswan Ibrahim tersebut.

“Ini saudara mengajukan justice collaborator ya?” tanya Jaksa.

“Iya,” jawab Iswan.

Saat ditanya mengenai tujuannya, Iswan menegaskan ingin memperjelas duduk perkara jual beli gas yang berujung pada kerugian negara.

“Kalau boleh tahu apa tujuannya?” tanya Jaksa.

“Sebenarnya saya hanya untuk memperjelas saja permasalahan kenapa terjadi jual beli gas segala macam itu. Pada waktu itu memang ditemukan voucher senilai USD 15 juta itu, saya jelaskan skenarionya seperti apa,” jelas Iswan.

“Saudara membuka fakta itu?” cecar Jaksa.

“Iya membuka fakta itu,” jawab Iswan lagi.

Advertisement

Jaksa kemudian meminta Iswan untuk bersikap kooperatif terhadap semua aspek dalam persidangan. “Hal-hal lainnya saudara kooperatif?” tanya Jaksa. “Iya pasti saya kooperatif,” jawab Iswan.

Dakwaan Kasus Jual Beli Gas

Sebelumnya, mantan Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya, dan Komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE), Iswan Ibrahim, didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar USD 15 juta atau sekitar Rp 249 miliar (dengan kurs saat ini). Kerugian ini timbul akibat transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE yang berlangsung pada periode 2017-2021.

Jaksa menyatakan bahwa kegiatan tersebut telah memperkaya korporasi dan pihak lain. Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada Senin (1/9), jaksa menyampaikan:

“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar USD 15 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.”

Jaksa menjelaskan bahwa Danny Praditya secara melawan hukum melakukan kegiatan untuk memperoleh dana dari PT PGN guna menyelesaikan utang Isar Gas Group, padahal PT PGN bukan perusahaan pembiayaan. Transaksi ini juga dilakukan di saat terdapat larangan jual-beli gas secara bertingkat.

Akibat perbuatan tersebut, jaksa merinci kekayaan yang diperoleh pihak lain, di antaranya:

  • Iswan Ibrahim: USD 3.581.348,75
  • Arso Sadewo: USD 11.036.401,25
  • Hendi Prio Santoso: SGD 500 ribu
  • Yugi Prayanto: USD 20 ribu

Danny Praditya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Advertisement