Berita

Temuan ‘Oleh-oleh’ dari Saudi, Eks Menag Yaqut Kembali Diperiksa KPK Terkait Korupsi Kuota Haji

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk mendalami temuan penyidik yang baru saja pulang dari Arab Saudi. Kunjungan ke Arab Saudi ini dilakukan untuk menelusuri dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2023-2024.

Temuan Lapangan di Arab Saudi

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah melakukan pengecekan di lapangan di Arab Saudi. Salah satu fokus pemeriksaan adalah kepadatan jemaah di area lempar jumrah di Mina.

“Nah di situ kan ada, masing-masing negara itu ada tempatnya tuh. Dari seluruh dunia itu ada tempatnya. Nanti ada di sektor berapa, sektor 1, 2, 3, 4, 5. Jadi tim penyidik itu menguji apakah terjadi kepadatan atau tidak di masing-masing sektor tersebut,” jelas Asep pada Senin (15/12/2025). Pengecekan ini bertujuan untuk mengukur apakah pembagian kuota haji berpotensi menyebabkan penumpukan jemaah.

Selain itu, KPK juga berkomunikasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi untuk memeriksa dokumen-dokumen terkait pelaksanaan haji tahun 2024. “Jadi di haji tahun 2024 itu mulai dari jumlah jamaah hajinya, kemudian juga jamah haji yang reguler dan ini berapa dan lain-lainnya itu dicek. Karena di sana juga kan ada dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan haji tahun 2024,” ujar Asep.

Asep menambahkan, “Kemudian ada temuan lain. Ya tadi sudah sebut. Ada temuan, ada BBE (barang bukti elektronik), ada kita cek lapangan.”

Pemeriksaan Kedua untuk Yaqut

Buntut dari temuan tersebut, Yaqut Cholil Qoumas diperiksa oleh KPK pada Selasa (16/12/2025) untuk kali kedua. Ia tiba di Gedung KPK sekitar pukul 11.43 WIB. Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penjadwalan pemeriksaan hari ini bertujuan untuk melengkapi keterangan yang telah diperoleh penyidik saat melakukan lawatan ke Arab Saudi. “Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada sejumlah pihak juga ketika melakukan lawatan ke Arab Saudi. Sehingga penjadwalan untuk pemeriksaan hari ini akan melengkapi keterangan-keterangan tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (16/12).

Advertisement

Yaqut yang mengenakan kemeja cokelat dan peci hitam, enggan berkomentar banyak saat tiba di KPK. Ia hanya meminta izin untuk segera memasuki ruang pemeriksaan. “Mohon izin, mohon izin, ya, saya masuk dulu ya, izin ya,” ucapnya.

Latar Belakang Kasus Kuota Haji

Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024, yang terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini diperoleh Indonesia setelah Presiden Joko Widodo melakukan lobi ke Arab Saudi.

Tujuan kuota tambahan adalah untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Sebelum adanya tambahan, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota menjadi 241 ribu.

Namun, kuota tambahan tersebut dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akibatnya, pada 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.

KPK menduga kebijakan tersebut menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat dengan kuota tambahan, justru gagal berangkat. KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun. Sejumlah aset seperti rumah, mobil, dan uang dolar telah disita terkait kasus ini.

Advertisement