Lifestyle

Suami Boiyen Dilaporkan Penipuan Investasi Rp 300 Juta, Korban Pertanyakan Pernikahan Mewah

Rully Anggi Akbar (RAA), suami dari selebritas Boiyen, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi. Laporan ini diajukan oleh Rio, seorang investor, melalui kuasa hukumnya pada Selasa (6/1/2026) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Dugaan penipuan ini terkait investasi pada usaha kuliner dengan nilai mencapai Rp 300 juta. Kuasa hukum Rio, Surya Ramdani, menjelaskan bahwa kliennya sempat menerima keuntungan di awal kerja sama. Namun, pembayaran keuntungan tersebut tidak berjalan sesuai perjanjian.

Mureks juga menyajikan berbagai artikel informatif terkait. mureks.co.id

“Untuk keuntungan yang telah diberikan di awal itu adalah komitmen awal yang telah disampaikan oleh pihak RAA dan klien kami telah menerimanya. Namun hal itu tidak sesuai dengan isi perjanjian. Seharusnya keuntungan dibayarkan setiap bulan, tetapi terhenti pada Januari 2024,” terang Surya di Polda Metro Jaya, Selasa (6/1/2026).

Menurut Surya, keuntungan yang dijanjikan kepada Rio minimal sebesar Rp 6 juta per bulan. Namun, Mureks mencatat bahwa pembayaran keuntungan tersebut hanya terealisasi sebanyak empat kali. Perjanjian investasi ini seharusnya berlangsung hingga tahun 2025.

Sejak terhentinya pembayaran pada Januari 2024, komunikasi antara Rio dan RAA juga terputus. “Sejauh ini belum ada komunikasi lagi dengan RAA sejak Oktober tahun lalu,” ungkap Rio. Hal senada disampaikan oleh Marlyn, ibu Rio, yang menyebut komunikasi terakhir juga terjadi pada Oktober.

Rio mengaku awalnya yakin menjalin kerja sama investasi karena telah mengenal RAA sebelumnya dan memiliki kesan yang baik. “Sebelum perjanjian ini kami sudah saling mengenal dan berkomunikasi. Orangnya sopan,” ujar Rio.

Marlyn menambahkan, latar belakang RAA turut membuat keluarganya percaya. “Kelihatannya dosen, di sekolah tinggi. Harusnya berakhlak,” katanya. Rio juga menegaskan bahwa kerja sama sebelumnya dengan RAA berjalan lancar tanpa masalah.

Terkait dugaan penggunaan dana investasi untuk keperluan pribadi, termasuk pernikahan, pihak pelapor enggan berspekulasi lebih jauh. “Itu saya rasa terlalu jauh,” kata Rio. Namun, Marlyn menyindir, “Pestanya besar, ada mahar, masa enggak bayar utang.”

Marlyn juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat mendatangi lokasi usaha milik RAA. Kondisi usahanya itu disebut ramai. “Bulan Juli kemarin masih ke sana, ramai, lumayan,” katanya.

Atas laporan tersebut, polisi telah menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan nomor STTLP/B/109/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. RAA terancam hukuman maksimal empat tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan.

Mureks