Lifestyle

Richard Lee dan Doktif Resmi Jadi Tersangka, Polisi Upayakan Mediasi Hari Ini

Perseteruan hukum antara dokter Richard Lee dan dokter Amira Farahnaz, yang dikenal sebagai Doktif, memasuki babak baru. Keduanya kini sama-sama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berbeda. Mediasi antara kedua belah pihak diupayakan berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa, 6 Januari 2026.

Doktif Jadi Tersangka atas Laporan Richard Lee

Kasus ini bermula dari laporan dokter Richard Lee terhadap Doktif atas dugaan pencemaran nama baik. Richard Lee merasa produk kecantikannya disudutkan setelah Doktif, yang kerap mengulas produk kecantikan, menduga adanya overclaim atau penipuan kandungan bahan pada produk milik Richard Lee.

Artikel informatif lainnya tersedia di Mureks melalui laman mureks.co.id.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, mengonfirmasi penetapan Doktif sebagai tersangka pada Kamis (25/12/2025). “Sudah naik status tersangka pada tanggal 12 Desember 2025,” ucap Kompol Dwi.

Penetapan tersangka ini didasarkan pada alat bukti yang cukup serta keterangan dari 22 saksi. Menurut Kompol Dwi, “Pencemaran nama baik itu berasal dari akun TikTok Doktif yang memposting pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki SIP pada kliniknya yang berada di Palembang.”

Doktif disangkakan Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang pencemaran nama baik. Meski demikian, Doktif tidak ditahan dan hanya diwajibkan lapor. “Kami tidak melakukan penahanan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE dengan ancaman hukuman dua tahun,” terang Kompol Dwi.

Richard Lee Juga Tersangka, Dilaporkan Doktif

Di sisi lain, dokter Richard Lee juga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan dari Doktif. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, menegaskan status tersangka Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Mureks mencatat bahwa laporan Doktif, yang bernama lengkap Samira Farahnaz, diajukan pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. “Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” ujar Kombes Reonald kepada wartawan pada Selasa (6/1/2026).

Kombes Reonald tidak menjelaskan lebih rinci mengenai kronologi kasus maupun peran Richard Lee hingga ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Richard Lee pada 23 Desember 2025, namun yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang.

“Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minta reschedule apabila pada 7 Januari. Tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak,” jelas Kombes Reonald.

Upaya mediasi untuk kedua belah pihak telah dilakukan. “Untuk pemanggilan mediasi sudah kami lakukan. Kami menunggu kehadiran kedua belah pihak di Polres Metro Jakarta Selatan, pemanggilannya ditunda sampai tanggal 6 Januari 2026,” tutup Kompol Dwi.

Mureks