Fenomena kohabitasi, atau yang populer dengan istilah “kumpul kebo”, semakin marak menjadi perbincangan di Indonesia. Sebuah studi terbaru yang dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyoroti prevalensi dan dampak dari praktik pasangan yang tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan resmi ini.
Menurut penelitian ahli muda dari BRIN, Yulinda Nurul Aini, kota Manado, Sulawesi Utara, menjadi salah satu wilayah dengan angka kohabitasi yang signifikan. “Hasil analisis saya terhadap data dari Pendataan Keluarga 2021 (PK21) milik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) 0,6 persen penduduk kota Manado, Sulawesi Utara, melakukan kohabitasi,” ungkap Yulinda beberapa waktu lalu.
Simak artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Pergeseran Pandangan dan Alasan Kohabitasi
Istilah “kumpul kebo” digunakan untuk menggambarkan pasangan bukan suami istri yang tinggal serumah. Secara ilmiah, fenomena ini dikenal sebagai kohabitasi. Mureks mencatat bahwa fenomena ini muncul seiring pergeseran pandangan masyarakat terkait relasi dan pernikahan.
Banyak warga Indonesia kini memandang pernikahan sebagai hal normatif dengan aturan yang rumit. Sebagai gantinya, mereka menganggap kohabitasi sebagai bentuk hubungan yang lebih murni dan representasi nyata dari cinta, ketimbang menikah.
Di wilayah Asia yang menjunjung tinggi budaya, tradisi, serta agama, praktik kohabitasi masih dianggap tabu. Jika pun terjadi, kohabitasi biasanya berlangsung dalam waktu yang singkat dan sering dinilai sebagai langkah awal menuju pernikahan.
Studi pada tahun 2021 berjudul The Untold Story of Cohabitation mengungkapkan bahwa kohabitasi lebih banyak terjadi di wilayah bagian Timur Indonesia, yang mayoritas penduduknya non-Muslim.
Yulinda Nurul Aini menjelaskan, setidaknya ada tiga alasan utama mengapa pasangan di Manado memilih untuk kohabitasi. Alasan tersebut meliputi beban finansial, prosedur perceraian yang dianggap terlalu rumit, hingga penerimaan sosial di lingkungan mereka.
Data demografi dari PK21 juga memberikan gambaran lebih lanjut mengenai pasangan kohabitasi di Manado. “Dari total populasi pasangan kohabitasi tersebut, 1,9% di antaranya sedang hamil saat survei dilakukan, 24,3% berusia kurang dari 30 tahun, 83,7% berpendidikan SMA atau lebih rendah, 11,6% tidak bekerja, dan 53,5% lainnya bekerja secara informal,” lanjut Yulinda.
Dampak Negatif Kohabitasi: Perempuan dan Anak Paling Terdampak
Yulinda Nurul Aini menegaskan bahwa pihak yang paling terdampak secara negatif akibat kohabitasi adalah perempuan dan anak. Dalam konteks ekonomi, tidak ada jaminan keamanan finansial bagi anak dan ibu, seperti yang diatur dalam hukum terkait perceraian.
Dalam hubungan kohabitasi, ayah tidak memiliki kewajiban hukum untuk memberikan dukungan finansial berupa nafkah. “Ketika pasangan kohabitasi berpisah, tidak ada kerangka regulasi yang mengatur pembagian aset dan finansial, alimentasi, hak waris, penentuan hak asuh anak, dan masalah-masalah lainnya,” terang Yulinda.
Selain itu, dari segi kesehatan, kohabitasi dapat menurunkan kepuasan hidup serta memicu masalah kesehatan mental. Sejumlah penyebab dampak negatif ini adalah minimnya komitmen dan kepercayaan dengan pasangan, serta ketidakpastian tentang masa depan hubungan.
Data PK21 menunjukkan bahwa sebanyak 69,1% pasangan kohabitasi mengalami konflik dalam bentuk tegur sapa. Sementara itu, 0,62% mengalami konflik yang lebih serius seperti pisah ranjang hingga pisah tempat tinggal, dan 0,26% lainnya mengalami konflik kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Anak-anak yang lahir dari hubungan kohabitasi juga cenderung mengalami gangguan pertumbuhan dan perkembangan, kesehatan, serta emosional. “Anak dapat mengalami kebingungan identitas dan memiliki perasaan tidak diakui karena adanya stigma dan diskriminasi terhadap status ‘anak haram’, bahkan dari anggota keluarga sendiri,” kata Yulinda.
“Hal ini menyulitkan mereka untuk menempatkan diri dalam struktur keluarga dan masyarakat secara keseluruhan,” pungkasnya.






