Berita

Streamer Resbob Ditangkap Polda Jabar Atas Kasus Ujaran Kebencian, Kampus Lakukan DO

Advertisement

Jakarta – Polisi menangkap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, dikenal sebagai streamer Resbob, terkait kasus dugaan ujaran kebencian. Penangkapan dilakukan di Jawa Timur oleh Polda Jawa Barat.

Penangkapan dan Proses Hukum

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Pelaku ujaran kebencian Resbob sudah diamankan di Jawa Timur,” ujar Hendra Rochmawan, seperti dilansir detikJabar, Senin (15/12/2025).

Resbob rencananya akan dibawa ke Bandung setelah sebelumnya dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut. “Saat ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta, sebelum nantinya dibawa ke Bandung,” jelas Hendra.

Hendra menambahkan, penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional. “Kami memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat dugaan ujaran kebencian tersebut telah menimbulkan keresahan dan reaksi luas di masyarakat,” tuturnya.

Apresiasi dari Pelapor

Kuasa hukum Viking Persib Club (VPC), Ferdy Rizky Adilya, mengapresiasi gerak cepat Polda Jabar. VPC sebelumnya melaporkan kasus ini.

“VPC mengapresiasi apa yang dilakukan Polda Jabar dalam penanganan kasus ini dengan bergerak cepat, tepat dan profesional. Saat ini Alhamdulillah sudah ketemu dan sudah ditangkap,” kata Ferdy saat dihubungi detikJabar, Senin (15/12/2025).

Ferdy menegaskan bahwa VPC menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. “Kita akan menyerahkan dan mengikuti proses hukum ini, kita percayakan kepada Polda Jabar dan Viking akan mengawal terus kasus ini sampai selesai,” ujarnya.

Sanksi Akademik

Sementara itu, Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan juga menerima sanksi drop out (DO) dari Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS).

Advertisement

Rektor UWKS, Rr Nugrahini Susantinah Wisnujati, menyatakan keputusan DO diambil setelah rapat rektorat dan memperhatikan rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa. “Demi menjaga integritas institusi serta nilai-nilai kebangsaan yang kami junjung tinggi, Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan NPM 24520017 berupa pencabutan status sebagai mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya atau DO berdasarkan keputusan Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya nomor 324 tahun 2025 sejak ditetapkan keputusan Rektor tanggal 14 Desember 2025,” demikian bunyi keterangan Rektor UWKS yang dikutip detikJatim, Senin (15/12/2025).

Nugrahini mengaku prihatin atas kasus ini dan mengecam keras segala bentuk ucapan atau tindakan yang mengandung unsur diskriminasi dan pelecehan SARA. “Perlu kami tegaskan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila maupun karakter dan budaya Universitas Wijaya Kusuma Surabaya,” ucapnya.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari sebuah unggahan viral di media sosial yang menampilkan Resbob melontarkan hinaan kepada suporter Persib Bandung, dilanjutkan dengan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda saat siaran langsung.

Meskipun banyak warganet memprotes, Resbob tidak mengindahkan. Akibatnya, VPC melaporkan kasus ini ke Direktorat Reserse Siber Polda Jabar pada Jumat (12/12/2025).

Polisi yang langsung melakukan penyelidikan berhasil menelusuri profil Resbob yang diketahui berasal dari Jakarta Timur.

Tindakan Resbob menuai kemarahan berbagai kalangan, termasuk Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan. “Ini sudah SARA. Saya ingin kepolisian segera menangkapnya. Ini berpotensi memecah belah kesatuan bangsa. Proses hukum agar jera, sehingga tidak ada lagi yang menghina suku mana pun,” kata Erwan, Jumat (12/12/2025).

Advertisement