Jumat, 26 Desember 2025, sejumlah isu hangat di dunia otomotif menarik perhatian publik. Mulai dari polemik pengendara yang kerap disebut “lane hogger” di jalan tol, program penarikan kembali (recall) puluhan model Toyota dan Lexus, hingga kebijakan penonaktifan aturan ganjil genap di Jakarta selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Polemik “Lane Hogger” di Jalan Tol: Batas Kecepatan Bukan Pembenaran
Istilah “lane hogger” sudah tidak asing bagi para pengguna jalan tol. Ini merujuk pada pengemudi yang terlalu lama bertahan di lajur kanan, meskipun melaju dengan kecepatan relatif rendah. Namun, perdebatan muncul ketika pengemudi di lajur kanan sudah mencapai batas kecepatan maksimum. Apakah kondisi ini tetap dianggap sebagai pelanggaran?
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Batas kecepatan maksimum tidak bisa dijadikan alasan untuk menjadi “lane hogger” di jalan tol. Pengendara di lajur kanan seharusnya tetap memberikan jalan bagi kendaraan lain yang ingin melaju lebih cepat, sesuai dengan aturan lalu lintas yang berlaku.
Toyota-Astra Motor Umumkan Recall Puluhan Model Toyota dan Lexus
PT Toyota-Astra Motor (TAM) secara resmi mengumumkan program recall untuk sejumlah model kendaraan Toyota dan Lexus. Penarikan kembali ini mencakup berbagai tahun produksi dan dipicu oleh tiga masalah utama yang berpotensi mengganggu keselamatan pengendara.
Vice President Director PT Toyota-Astra Motor, Henry Tanoto, menjelaskan bahwa langkah recall ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan perusahaan untuk meningkatkan kualitas dan keselamatan produk. “Langkah recall ini merupakan peningkatan yang terus dilakukan terhadap kendaraan yang telah dipasarkan, termasuk melakukan pengecekan dan penggantian komponen jika ditemukan potensi gangguan keselamatan,” ujar Henry Tanoto.
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Libur Nataru 2025/2026
Kabar baik bagi para pengendara di Ibu Kota. Traffic Management Center (TMC) Polri Polda Metro Jaya telah menonaktifkan aturan ganjil genap di seluruh ruas jalan di Jakarta. Kebijakan ini diberlakukan dalam rangka menyambut musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Penonaktifan ganjil genap berlaku pada Hari H dan H+1 Natal, yakni tanggal 25 Desember hingga 26 Desember 2025. Aturan ini akan kembali ditiadakan pada tanggal 1 Januari 2026, memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin beraktivitas selama periode liburan tersebut.






