Otomotif

Pemerintah Tegaskan Larangan Penggunaan Bahu Jalan Tol untuk Mendahului, Denda Capai Rp 500 Ribu

Advertisement

Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat mengenai larangan penggunaan bahu jalan tol untuk mendahului kendaraan lain. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi tilang dengan denda mencapai Rp 500.000 atau pidana kurungan.

Pembatasan fungsi bahu jalan tol ini bertujuan untuk menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas. Masyarakat diharapkan mematuhi regulasi yang berlaku demi kenyamanan bersama di jalan tol.

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Aturan Penggunaan Bahu Jalan Tol

Larangan mendahului melalui bahu jalan tol diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Pasal 41 ayat 2 huruf a menyebutkan bahwa bahu jalan hanya diperuntukkan bagi arus lalu lintas dalam keadaan darurat.

Dalam penjelasan aturan tersebut, kondisi darurat didefinisikan sebagai situasi ketika sebagian atau seluruh jalur lalu lintas tidak dapat berfungsi. Hal ini bisa disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas atau adanya pekerjaan pemeliharaan jalan.

Selain itu, Pasal 41 ayat 2 huruf b juga mengatur bahwa bahu jalan diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat. Maksud dari berhenti darurat adalah berhenti sebentar karena kendaraan mogok, menertibkan muatan, mengalami gangguan lalu lintas, atau pengemudi mengalami gangguan fisik.

Advertisement

Secara spesifik, Pasal 41 ayat 2 huruf e menegaskan bahwa bahu jalan tidak boleh digunakan untuk mendahului kendaraan lain. Aturan ini berlaku mutlak bagi seluruh pengguna jalan tol, kecuali untuk golongan kendaraan tertentu.

Sanksi dan Ancaman Pidana

Bagi masyarakat yang melanggar ketentuan penggunaan bahu jalan tol, sanksi akan dikenakan sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Regulasi ini menyatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan, dapat dipidana.

Ancaman pidana yang menanti pelanggar adalah kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Oleh karena itu, penting bagi setiap pengemudi untuk memahami dan mematuhi aturan ini.

Pengecualian Penggunaan Bahu Jalan Tol

Meskipun ada larangan ketat, terdapat beberapa golongan kendaraan yang diizinkan untuk menggunakan bahu jalan tol dalam kondisi tertentu. Pengecualian ini diberikan dengan pertimbangan fungsi dan urgensi khusus.

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas.
  • Ambulans yang membawa orang sakit.
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  • Kendaraan yang membawa pimpinan lembaga negara.
  • Kendaraan yang membawa pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  • Kendaraan yang mengiringi pengantar jenazah.
  • Konvoi dan/atau kendaraan yang digunakan untuk kepentingan tertentu sesuai pertimbangan petugas kepolisian.
Advertisement
Mureks