Setelah libur panjang Natal 2025, layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kota Bandung kembali beroperasi pada Jumat, 26 Desember 2025. Fasilitas ini disiapkan kepolisian untuk memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan dokumen berkendara.
Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini
Salah satu titik layanan SIM Keliling yang dapat dijangkau masyarakat berada di BPR KS, Jalan Leuwi Panjang Nomor 149. Lokasi strategis ini diharapkan menjadi solusi bagi pengendara yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus perpanjangan SIM.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Pemohon yang ingin memperpanjang SIM B tidak dapat dilayani di fasilitas ini karena adanya perbedaan prosedur dan biaya.
Kemudahan lain yang ditawarkan adalah penerimaan E-KTP dari seluruh wilayah di Indonesia, sehingga sangat membantu para pengendara dari luar Bandung yang berdomisili sementara di Kota Kembang.
Masa Berlaku dan Konsekuensi Keterlambatan
Masa berlaku SIM adalah lima tahun terhitung sejak tanggal penerbitan. Masyarakat diimbau untuk tidak menunda perpanjangan SIM agar tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan.
Apabila pemohon terlambat mengurus perpanjangan SIM bahkan hanya satu hari saja, maka diwajibkan untuk mengikuti proses penerbitan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) terdekat.
Ketetapan ini mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2.
Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling
Sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen dan memenuhi persyaratan berikut:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KTP asli.
- Fotokopi SIM asli dan SIM yang akan diperpanjang.
- Bukti cek kesehatan dari fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
- Bukti tes psikologi SIM dari lembaga psikologi yang telah ditunjuk oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.






