Polda Metro Jaya mengumumkan lima lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Jakarta yang beroperasi pada Jumat, 26 Desember 2025. Layanan ini tetap tersedia bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM menjelang libur Tahun Baru.
Masyarakat diimbau untuk tidak menunda perpanjangan SIM, sebab tidak ada dispensasi bagi SIM yang telah kedaluwarsa. Pemohon yang SIM-nya sudah tidak berlaku wajib mengikuti prosedur penerbitan ulang.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Jumat (26/12)
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk SIM A, biaya yang dikenakan adalah Rp 80.000, sementara untuk SIM C sebesar Rp 75.000.
Penting untuk dicatat bahwa biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Tarif untuk kedua pemeriksaan tambahan ini berkisar antara Rp 35.000 hingga Rp 60.000.
Jam Operasional dan Peringatan Penting
Mengacu pada informasi dari Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB setiap hari kerja. Masyarakat diharapkan memperhatikan jam operasional ini agar tidak terlambat dan terhindar dari antrean panjang.
Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada dispensasi bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis. Jika SIM kedaluwarsa, pemohon harus melalui prosedur penerbitan ulang, bukan perpanjangan.






