Polresta Serang Kota telah mengamankan sopir truk berinisial A yang menabrak dosen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Rahmi Winangsih, hingga meninggal dunia. Namun, polisi menyatakan tidak menahan sopir tersebut karena pihak keluarga korban telah memberikan maaf.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 07.45 WIB di Jalan Akses Tol Serang Timur, Cipocok, Kota Serang. Korban, Rahmi Winangsih, sedang mengendarai sepeda motor dari arah Ciceri menuju Serang Timur. Sesampainya di lokasi kejadian, korban diduga terserempet oleh sebuah truk yang melaju dari arah yang sama. Akibat senggolan tersebut, korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh dari sepeda motornya.
“Kendaraan korban berjalan dari arah Ciceri menuju Serang Timur. Tiba di tempat kejadian, diduga terserempet kendaraan jenis truk-nomor polisi dan identitas tidak diketahui-yang berjalan dari arah yang sama, sehingga pengendara sepeda motor oleng dan terjatuh,” jelas Kanit Gakkum Satlantas Polresta Serang Kota, Ipda Dedi Yuanto, kepada wartawan pada Selasa (16/12/2025).
Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian. Jenazah Rahmi kemudian dievakuasi ke RS Sari Asih untuk penanganan lebih lanjut.
Pengakuan Sopir dan Pemaafan Keluarga
Sopir truk berinisial A diamankan oleh pihak kepolisian pada Jumat (12/12/2025) di Kampung Babakan Pasir, Desa Malanggah, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang. Kepada polisi, A mengaku tidak menyadari bahwa korban telah tertabrak bagian samping truknya.
“Karena memang sopir tidak menabrak di depan, jadi tidak tahu. Memang dia merasa mobilnya sedikit goyang di belakang,” ujar Ipda Dedi Yuanto menirukan pengakuan sopir.
Setelah proses pengamanan, polisi mempertemukan sopir truk A dengan keluarga korban. Dalam pertemuan tersebut, keluarga korban menyatakan telah memaafkan A dan tidak akan menuntut lebih lanjut. Hal ini diperkuat dengan adanya surat pernyataan maaf dari keluarga korban.
“Sudah dipertemukan dengan pihak keluarga, dan pihak keluarga tidak menuntut. Memaafkan, sudah ada surat pernyataan,” pungkas Ipda Dedi.






