Jakarta – Sopir mobil pengantar Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial AI telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah kendaraannya menerobos dan menabrak sejumlah guru serta siswa di SDN Kalibaru 01 Cilincing, Jakarta Utara. AI dijerat dengan Pasal 360 KUHP dan terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
“Pasal yang kami terapkan sama seperti tadi malam yang saya sampaikan, bahwa Pasal 360 KUHP dengan ancaman 5 tahun untuk ayat 1. Yang mana kelalaian yang mengakibatkan luka berat dan ini terjadi terhadap beberapa orang,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz kepada wartawan di kantornya, Jumat (12/12/2025).
Pasal 360 KUHP menyatakan bahwa barangsiapa karena kesalahan atau kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat, dihukum penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun. Ayat kedua pasal yang sama mengatur hukuman bagi kelalaian yang menyebabkan orang lain sakit sementara.
Sopir MBG Ditetapkan sebagai Tersangka
Polres Metro Jakarta Utara secara resmi menetapkan AI, sopir mobil pengantar Makan Bergizi Gratis (MBG), sebagai tersangka. Penetapan ini didasarkan pada alat bukti yang telah dikumpulkan oleh pihak kepolisian.
“Saudara AI kami tetapkan sebagai tersangka dan kami sudah yakin dengan alat bukti yang kami miliki,” kata Kombes Erick Frendriz. Ia menambahkan bahwa AI terbukti melakukan kelalaian yang menyebabkan orang terluka. Saat ini, AI telah ditahan di kantor Polres Metro Jakarta Utara.
Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Kamis (11/12) pagi. Pihak sopir, AI, mengaku salah menginjak pedal gas saat hendak mengerem. Akibat insiden ini, total 22 orang dilaporkan menjadi korban. Para korban sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Koja dan RSUD Cilincing.






