Polisi menetapkan sopir mobil pengantar Makan Bergizi Gratis (MBG), AI, sebagai tersangka setelah menabrak pagar sekolah serta guru dan siswa di lapangan SDN Kalibaru 01 Pagi, Cilincing, Jakarta Utara. Peristiwa ini menyebabkan 22 orang mengalami luka-luka.
Salah Injak Pedal Gas
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Ongkoseno Grandiarso Sukahar mengungkapkan bahwa AI panik saat hendak menghentikan laju kendaraannya. Ia mengaku salah menginjak pedal gas alih-alih pedal rem.
“Harusnya dia menginjak rem pada saat dia mau berhenti itu, tapi dia salah, (malah) menginjak (pedal) gas,” kata Ongkoseno di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (12/12/2025).
Hindari Kerumunan, Belok ke Sekolah
Dalam kondisi panik, AI berusaha menghindari kerumunan warga di jalan. Ia kemudian spontan mengarahkan mobilnya ke dalam area sekolah.
“Karena panik, dia akhirnya tidak bisa mengontrol lagi, makanya dia tetap berusaha membelokkan itu ke kiri (arah sekolah),” terang Ongkoseno. “Karena pertimbangannya dia merasa di depan itu banyak orang. Berusaha seminim mungkin dia ke kiri supaya dia menghindari kerumunan itu.”
Namun, manuver tersebut justru membuat mobil menerobos pagar sekolah dan menabrak guru serta sejumlah murid yang sedang mengikuti kegiatan literasi di lapangan.
Kecepatan Mobil 19 Km/Jam
Wakil Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara AKP Danu Sukmo Prakoso menyatakan bahwa kecepatan mobil saat kejadian tercatat 19,7 kilometer per jam.
“Sampai di titik berhenti, hasil penyidikan dari Traffic Accident Analysis (TAA) adalah 19,7 km per jam,” ujar Danu di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (12/12/2025).
Ia menambahkan, berdasarkan analisis, sopir telah berupaya melakukan pengereman.
“Kalau untuk upaya pengereman, yang bersangkutan keterangannya sudah melakukan upaya pengereman sampai dengan pada berhenti di titik tabrak itu tadi. Jejak ada, jejak pengereman,” tutur Danu.
Sopir Kurang Istirahat
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz menjelaskan bahwa AI ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya. Fakta yang terungkap adalah AI baru tidur pukul 04.00 WIB dan langsung mengendarai mobil pada pukul 05.30 WIB.
“Ada satu motif yang mungkin bisa menjadi alasan mengapa terjadi hal tersebut, yaitu, kami sampaikan bahwa Tersangka, jadi sebelum kejadian, tidur baru sekitar jam 4 pagi,” terang Erick. “Kemudian, jam 05.30 WIB Tersangka sudah berangkat ke SPPG untuk mengendarai mobil mitra SPPG tersebut, sehingga waktu istirahatnya kurang. Itulah mungkin yang menjadi bahan bagi kita, bahwa pada saat terjadinya kejadian tersebut, Tersangka dalam kondisi yang tidak layak untuk mengendarai kendaraan,” sambungnya.
Tes urine dan tes alkohol terhadap AI menunjukkan hasil negatif. Dengan demikian, kurangnya istirahat menjadi faktor utama kelalaian yang menyebabkan kecelakaan.
Kondisi Mobil Layak Jalan
Pihak kepolisian telah memastikan kondisi mobil MBG yang digunakan AI dalam keadaan layak jalan. Uji kelayakan kendaraan dilakukan oleh Dinas Perhubungan.
Kepala Satuan Pelaksana Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (Kasatpel UP PKB) Cilincing, Dardi Wahyudi, menjelaskan bahwa sistem pengereman mobil tersebut berfungsi dengan baik.
“Untuk kemarin kita sudah laksanakan pemeriksaan secara fisik ataupun road test terhadap kendaraan tersebut. Dari sistem pengereman, kita bisa melihat dari pedal rem, terus ke reservoir tank untuk minyak rem, tetap tidak ada kekurangan,” jelas Dardi. “Untuk saluran-saluran yang, jadi remnya itu adalah depan cakram, belakang tromol. Jadi tidak ada kebocoran di selang-selang, baik yang membagi depan kanan-kiri, belakang kanan-kiri. Jadi kondisi kendaraan untuk sistem pengeremannya bagus. Untuk keadaan rem parkir, kita coba juga dalam keadaan bagus,” tuturnya.






