Polisi menetapkan AI, sopir mobil pengantar Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak guru dan siswa di SDN Kalibaru 01 Pagi, Cilincing, Jakarta Utara, sebagai tersangka. AI diduga lalai karena kelelahan setelah baru tidur pada pukul 04.00 WIB.
Kondisi Sopir yang Tidak Layak Mengemudi
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz menjelaskan bahwa tersangka baru tidur sekitar pukul 4 pagi sebelum kejadian. “Kemudian, jam 05.30 WIB Tersangka sudah berangkat ke SPPG untuk mengendarai mobil mitra SPPG tersebut, sehingga waktu istirahatnya kurang. Itulah mungkin yang menjadi bahan bagi kita bahwa pada saat terjadinya kejadian tersebut, Tersangka dalam kondisi yang tidak layak untuk mengendarai kendaraan,” ujar Erick kepada wartawan di kantornya, Jumat (12/12/2025).
Hasil tes urine dan tes alkohol terhadap AI menunjukkan negatif. Hal ini memperkuat dugaan bahwa kurangnya istirahat menjadi faktor utama kelalaian yang menyebabkan kecelakaan.
Penetapan Tersangka Berdasarkan Alat Bukti
Erick Frendriz menyatakan bahwa penetapan AI sebagai tersangka didasari oleh kecukupan alat bukti yang telah diperoleh penyidik. “Saudara AI, kami tetapkan sebagai tersangka. Dan kami sudah yakin dengan alat bukti-alat bukti yang kami miliki,” jelasnya.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (11/12) pagi. Sopir AI mengaku salah menginjak pedal gas saat hendak mengerem. Akibat insiden tersebut, total 22 orang menjadi korban, yang sebagian besar sempat menjalani perawatan di RSUD Koja dan RSUD Cilincing.






