Seorang sopir angkutan kota (angkot) di Bogor ditangkap setelah kedapatan mengemudi dalam pengaruh narkoba jenis sabu. Penangkapan ini terjadi secara tidak sengaja lantaran penumpang angkot tersebut adalah Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cileungsi, Kompol Edison.
Peristiwa itu bermula pada malam pergantian tahun, Rabu (31/12/2025), saat Kompol Edison hendak menuju kantornya menggunakan angkot. Selama perjalanan, Kompol Edison mencurigai gelagat sang sopir yang dinilai tidak biasa.
Baca artikel informatif lainnya di Mureks melalui laman mureks.co.id.
“Saat di dalam angkot, saya mencurigai gelagat sopir yang terlihat ketakutan dan tidak fokus saat mengemudi,” ungkap Kompol Edison, Jumat (02/01/2026).
Kecurigaan tersebut semakin kuat setelah Kompol Edison memperhatikan tingkah laku aneh sopir yang mengindikasikan bahwa ia berada di bawah pengaruh zat terlarang. Tanpa menunda, Kompol Edison langsung memeriksa sopir tersebut dan membawanya ke Markas Polsek Cileungsi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Sopir angkot tersebut berada dalam pengaruh narkoba jenis sabu atau dalam kondisi ‘ngefly’. Atas temuan tersebut, sopir angkot langsung dibawa ke Mapolsek Cileungsi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kompol Edison.
Dari hasil pemeriksaan di Mapolsek Cileungsi, polisi menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam tas milik sopir angkot. Selain itu, pelaku juga mengakui telah mengonsumsi sabu sebelumnya.
“Pelaku mengakui telah mengonsumsi satu paket sabu lainnya sebelumnya di wilayah Jakarta,” imbuh Kompol Edison.
Mureks mencatat bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan, khususnya dari penyalahgunaan narkoba di kalangan pengemudi angkutan umum. Sopir angkot beserta barang bukti sabu dan kendaraan yang dikemudikannya kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bogor untuk penanganan hukum lebih lanjut.






