Nasional

Kombes Alfian: “Kamu Tidak Ada Izin Pemberitahuan dari RT, Betul?” Saat Interogasi Preman Duren Sawit

Kapolres Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal secara langsung menginterogasi dua preman berinisial SA dan SR yang menjadi pelaku penganiayaan serta pungutan liar terhadap seorang pedagang di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Duren Sawit, Jakarta Timur. Interogasi ini dilakukan setelah keduanya diamankan oleh pihak kepolisian.

Dalam video yang diterima tim redaksi Mureks pada Jumat (2/1), Kombes Alfian mengawali interogasi dengan menanyakan besaran tarif pungutan liar yang dikenakan kepada para pedagang di BKT.

Artikel informatif lainnya tersedia di Mureks melalui laman mureks.co.id.

“Kamu mintai berapa pertama kali untuk berdagang di BKT itu?” tanya Alfian.

“Rp 250 ribu,” jawab salah satu pelaku dengan suara pelan.

Alfian kemudian mendalami legalitas tindakan pungutan tersebut, menanyakan apakah ada izin resmi dari pihak berwenang setempat.

“Kamu tidak ada izin pemberitahuan dari RT maupun wakil RT, betul?” tegas Alfian.

“Iya, Pak,” jawab pelaku sambil menundukkan kepala, mengakui tidak adanya izin.

Tidak hanya soal pungli, Kombes Alfian juga menyoroti tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban. Ia secara lugas mempertanyakan intensitas penganiayaan yang menyebabkan hidung korban berdarah.

“Tindakan kamu melakukan penganiayaan kepada korban sampai hidungnya berdarah, dengan memukul menggunakan dahi atau jidat kepala kamu ke kepala korban itu keras atau tidak? Jawab,” ujar Alfian dengan nada tegas.

Pelaku hanya bisa tertunduk diam mendengar teguran keras dari Kapolres Jakarta Timur tersebut.

Selain itu, polisi juga menemukan dan menyita senjata tajam dari tangan pelaku. Saat ditanya mengenai kepemilikan dan tujuan senjata tajam tersebut, pelaku kembali terdiam.

“Ini saya mau tanya, pisau buat apa ini? Kamu ada perlawanan, ada musuh? Saya tanya dengan tegas dan jujur. Kamu ini sudah jelas premanisme,” pungkas Alfian, menegaskan status pelaku sebagai preman.

Mureks mencatat bahwa kedua pelaku, SA dan SR, saat ini telah ditahan di Polres Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Mureks