Nasional

Ayah Lempar Bayi 6 Bulan di Ciputat Ditetapkan Tersangka, Terancam Hukuman Mati

Kepolisian Resor Tangerang Selatan resmi menetapkan Ilham Sumarna (26) sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia. Ilham merupakan ayah kandung dari bayi perempuan berinisial AS, yang baru berusia enam bulan, yang tewas setelah dilempar oleh pelaku di Ciputat.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D. H. Inkiriwang menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan komprehensif. Proses ini mencakup pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi serta dua saksi ahli, yakni dokter forensik dan psikolog.

Simak artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

“Kami melibatkan psikolog untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka yang telah diamankan,” ujar Victor dalam keterangannya pada Kamis, 1 Januari 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik dari RSUD Kabupaten Tangerang, korban meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul pada bagian kepala. Kekerasan tersebut menyebabkan kerusakan jaringan otak besar sebelah kanan serta pendarahan pada batang otak.

Tim forensik juga menemukan sejumlah luka lain pada tubuh bayi AS. Luka-luka tersebut meliputi memar pada dahi kiri, kepala kanan belakang, kelopak bawah mata kiri, pipi kanan, tungkai bawah kiri, dan pergelangan kaki kiri. Selain itu, ditemukan resapan darah pada kulit kepala bagian dalam sisi kanan dan kiri, patah tulang tengkorak sisi kanan belakang, kerusakan pada otak besar sisi kanan belakang, serta pendarahan pada dinding depan batang otak.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Ancaman hukuman terhadap tersangka berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun,” tegas Wira.

Mureks mencatat bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 14 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Kejadian berlangsung di dalam kamar sebuah warung sembako yang berlokasi di Kelurahan Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan.

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan kronologi kejadian. Awalnya, pelaku menggendong korban di rumahnya dan meminta istrinya, yang juga ibu kandung korban, untuk membuatkan susu. Namun, bayi AS terus menangis, yang memicu kekesalan dan emosi pelaku.

“Tersangka kesal dan emosi karena anak korban tidak berhenti menangis. Tersangka kemudian melempar anak korban yang sedang digendong ke arah lantai hingga bagian kepala terbentur, yang mengakibatkan pendarahan di daerah kepala,” ungkap Bambang.

Menurut Bambang, korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, dalam perjalanan menuju fasilitas medis, bayi malang tersebut meninggal dunia.

Mureks