Penerapan hukum di Indonesia sangat bergantung pada hubungan antara Peraturan Presiden (Perpres) dan Undang-Undang (UU). Kedua instrumen hukum ini memegang peran strategis dalam membentuk tatanan hukum yang terstruktur dan efektif. Memahami relasi keduanya menjadi esensial agar pelaksanaan hukum berjalan konsisten dan tidak menimbulkan tumpang tindih peraturan di masyarakat.
Definisi Perpres dan Undang-Undang dalam Sistem Hukum Nasional
Setiap negara memerlukan sistem hukum yang jelas, termasuk Indonesia yang mengatur berbagai peraturan dalam bentuk hierarki. Dalam disertasi Eksistensi Peraturan Presiden dalam Sistem Peraturan Perundang-undangan oleh Anang Puji Utama, dijelaskan bahwa Perpres dan Undang-Undang memiliki peran berbeda namun saling berhubungan dalam pelaksanaan hukum nasional.
Simak artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Definisi Undang-Undang (UU)
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang adalah: “Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.” Sebagai produk hukum primer, UU mengatur materi muatan yang bersifat mendasar, seperti hak asasi manusia, kewajiban warga negara, serta pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD 1945.
Definisi Peraturan Presiden (Perpres)
Sementara itu, menurut Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Presiden (Perpres) adalah: “Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.”
Perpres berfungsi sebagai aturan teknis dan operasional yang menjabarkan detail pelaksanaan dari ketentuan yang lebih umum dalam Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah. Materi muatan Perpres diatur secara spesifik dalam Pasal 13 UU No. 12 Tahun 2011. Dalam tata urutan peraturan di Indonesia, Undang-Undang menempati posisi lebih tinggi dibanding Perpres. Perpres baru dapat diterbitkan jika ada perintah atau delegasi dari Undang-Undang. Dengan demikian, Perpres tidak boleh bertentangan dengan isi Undang-Undang.
Hubungan Hierarkis antara Perpres dan Undang-Undang
Relasi antara Perpres dan Undang-Undang diatur secara tegas dalam sistem hukum nasional. Hierarki ini bertujuan mencegah konflik aturan dan memastikan tatanan hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Mureks mencatat bahwa landasan hukum hierarki peraturan ini tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan perubahannya.
Hubungan hierarkis ini menempatkan UU di atas Perpres. Hal ini berimplikasi pada materi muatan Perpres yang hanya boleh berisi materi yang diperintahkan oleh UU, materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP), atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan (Pasal 13). Berdasarkan prinsip Lex Superior derogat Legi Inferiori, jika terdapat pertentangan, secara hukum materi Perpres tersebut batal demi hukum atau dapat dibatalkan melalui mekanisme keberatan di Mahkamah Agung.
Perpres sebagai Peraturan Pelaksana Undang-Undang
Sering kali, Undang-Undang hanya mengatur hal pokok dan memerlukan aturan pelaksana yang lebih rinci. Di sinilah peran Perpres diperlukan, yaitu sebagai peraturan pelaksana yang menguraikan lebih detail ketentuan dalam Undang-Undang agar dapat diterapkan di lapangan tanpa menimbulkan multitafsir.
Sebagai contoh, Perpres tentang pelaksanaan jaminan sosial lahir sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Perpres ini memberikan petunjuk teknis tentang pendaftaran, pembayaran iuran, hingga mekanisme klaim manfaat jaminan sosial.
Implikasi Hubungan Perpres dan Undang-Undang dalam Implementasi Hukum
Hubungan antara Perpres dan Undang-Undang sangat menentukan kelancaran implementasi hukum di Indonesia. Ketidaksesuaian di antara keduanya dapat menimbulkan masalah hukum di masyarakat.
Prinsip Lex Superior derogat Legi Inferiori
Dalam praktiknya, berlaku prinsip lex superior derogat legi inferiori, artinya aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah. Jika terjadi pertentangan, maka ketentuan dalam Undang-Undang harus diutamakan dibanding Perpres.
Dampak Inkonsistensi antara Perpres dan Undang-Undang
Inkonsistensi antara Perpres dan Undang-Undang sering menimbulkan kebingungan di masyarakat maupun aparat penegak hukum. Hal ini dapat menghambat pelaksanaan kebijakan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Upaya Harmonisasi antara Perpres dan Undang-Undang
Agar implementasi hukum berjalan lancar, pemerintah dan pembentuk peraturan perlu melakukan harmonisasi. Proses harmonisasi ini melibatkan penyesuaian isi Perpres agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang, sekaligus memastikan aturan-aturan pelaksana tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Studi Literatur dan Pendapat Ahli
Pendapat para ahli dan studi literatur memberikan gambaran lebih mendalam mengenai hubungan antara Perpres dan Undang-Undang. Analisis ini penting agar ditemukan solusi yang tepat dalam penerapan hukum.
Perpres berfungsi sebagai instrumen pelaksana yang tidak boleh melebihi atau bertentangan dengan Undang-Undang. Studi yang dikutip sebelumnya menekankan pentingnya konsistensi agar tatanan hukum tetap stabil dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Berdasarkan studi kasus yang pernah terjadi, ketidaksinkronan antara Perpres dan Undang-Undang biasanya diperbaiki melalui revisi atau pembatalan Perpres. Proses ini menunjukkan bahwa pengawasan serta evaluasi peraturan sangat penting untuk menjaga kepastian hukum di Indonesia.
Sebagai kesimpulan, hubungan antara Perpres dan Undang-Undang dalam implementasi hukum di Indonesia merupakan faktor krusial agar sistem hukum berjalan efektif. Perpres tidak boleh keluar dari koridor Undang-Undang dan harus selalu menyesuaikan isi serta tujuannya. Dengan memahami relasi ini, pemerintah dapat mencegah tumpang tindih aturan dan memastikan semua kebijakan yang dijalankan mendapatkan dasar hukum yang kuat. Harmonisasi terus-menerus menjadi kunci agar implementasi hukum tetap konsisten dan dapat diterima masyarakat.






