Tren

Singapura Resmi Terapkan Hukuman Cambuk Wajib bagi Pelaku Penipuan dan Sindikat Mulai 30 Desember 2025

SINGAPURA – Pelaku kejahatan penipuan di Singapura kini dapat menghadapi hukuman cambuk mulai hari ini, Selasa (30/12). Aturan ini berlaku berdasarkan Hukum Pidana (Amandemen Umum) 2025 yang telah diloloskan pada November lalu.

Kepolisian Singapura pada Senin (29/12) mengumumkan bahwa perantara penipuan atau scam mule dapat menerima hingga 12 cambukan. Sementara itu, pelaku penipuan dan anggota sindikat akan menghadapi hukuman cambuk wajib antara enam hingga 24 cambukan.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Kementerian Dalam Negeri Singapura menyatakan pada 19 Desember bahwa penanggulangan kasus penipuan tetap menjadi “prioritas nasional utama”. Pernyataan ini muncul menyusul kekhawatiran akan peningkatan jumlah kasus penipuan dan kerugian finansial yang ditimbulkannya.

Pihak kepolisian juga mendesak masyarakat untuk tidak membagikan informasi pribadi yang sensitif. Informasi tersebut meliputi Singpass, sistem identitas digital nasional Singapura, serta rincian rekening bank, pembayaran, maupun kartu SIM, yang berpotensi dieksploitasi oleh pelaku kejahatan.

Mureks