Layanan Samsat Keliling kembali beroperasi di berbagai titik di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Kamis, 8 Januari 2026. Inisiatif ini hadir untuk mempermudah wajib pajak dalam menunaikan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Ditlantas Polda Metro Jaya, bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dan Jasa Raharja, menyediakan fasilitas ini sebagai solusi praktis bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang langsung ke Kantor Samsat Induk.
Artikel informatif lainnya dapat ditemukan dalam liputan Mureks. mureks.co.id
Layanan yang Tersedia dan Batasan
Samsat Keliling melayani pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Namun, penting untuk diingat bahwa layanan ini tidak melayani perpanjangan STNK 5 tahunan yang memerlukan penggantian pelat nomor dan cek fisik kendaraan.
Untuk perpanjangan STNK 5 tahunan, Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Blokir STNK, atau pencabutan berkas, wajib pajak harus mendatangi langsung Kantor Samsat Induk sesuai domisili masing-masing.
Syarat dan Alur Pengurusan STNK Tahunan
Proses pengurusan di Samsat Keliling dirancang sederhana. Wajib pajak hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen penting dan datang lebih awal untuk menghindari antrean.
Dokumen yang Wajib Disiapkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi pemilik kendaraan.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
Alur Pengurusan:
- Datang ke lokasi Samsat Keliling sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- Ambil nomor antrean dan serahkan seluruh dokumen yang telah disiapkan kepada petugas.
- Petugas akan memverifikasi data dan menghitung jumlah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang harus dibayarkan.
- Lakukan pembayaran di loket yang tersedia.
- Ambil STNK yang telah disahkan (dilegalisir) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang baru.
Lokasi dan Jam Operasional Samsat Keliling di Jadetabek
Berikut adalah rincian lokasi Samsat Keliling yang beroperasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya pada Kamis, 8 Januari 2026. Menurut Mureks, wajib pajak diimbau untuk selalu mengecek pembaruan jadwal harian melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya sebelum berangkat, mengingat jadwal dapat berubah sewaktu-waktu.
DKI Jakarta (Umumnya Pukul 08.00–14.00 WIB):
- Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat Pusat dan Lapangan Banteng.
- Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat dan Halaman Parkir Italy Mall Artha Gading.
- Jakarta Barat: Halaman Mall Citraland.
- Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat Jakarta Selatan dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran.
- Jakarta Timur: Halaman Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati.
Depok, Tangerang, dan Bekasi:
- Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan parkiran Busway Foodmosphere (Pukul 09.00-14.00 WIB).
- Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (Pukul 08.00-14.00 WIB) dan ITC BSD (Pukul 16.00-19.00 WIB).
- Ciputat: Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (Pukul 09.00-12.00 WIB).
- Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong (Pukul 08.00-14.00 WIB).
- Kota Bekasi: Mono Caffe Pekayon Jaya Bekasi (Pukul 09.00-12.00 WIB).
- Kabupaten Bekasi: Pasar Central Lippo Cikarang (Pukul 08.00-12.00 WIB).
- Depok: Halaman Parkir Samsat Depok (Pukul 08.00-12.00 WIB) dan Kantor Kelurahan Tugu (Pukul 09.00-12.00 WIB).
- Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih (Pukul 08.00-12.00 WIB).
- Ciledug: Giant Poris Gaga dan Komplek Fresh Market Green Lake City Cipondoh (Pukul 09.00-12.00 WIB).
Pentingnya Memeriksa Jadwal dan Datang Lebih Awal
Meskipun jadwal di atas merupakan pola umum, wajib pajak sangat disarankan untuk selalu memeriksa jadwal harian terbaru sebelum berangkat. Informasi terkini dapat diakses melalui kanal resmi Ditlantas Polda Metro Jaya atau sumber terpercaya lainnya.
Untuk menghindari antrean panjang, terutama setelah jam operasional normal dimulai, datanglah lebih awal, idealnya sebelum pukul 08.00 WIB. Persiapan dokumen yang lengkap juga akan mempercepat proses pelayanan.
Referensi penulisan: www.liputan6.com





