Berita

Sikap Shela Terungkap: Masih Sayangi Mbah Tarman Meski Cek Mahar Miliaran Palsu

Advertisement

Pacitan – Kasus pemalsuan cek senilai Rp 3 miliar oleh Sutarman alias Mbah Tarman (74) untuk mahar pernikahannya dengan Shela Arika (24) berbuntut panjang. Meski Mbah Tarman telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak keluarga Shela memilih untuk tidak melaporkan kakek berusia 74 tahun tersebut. Keputusan ini diambil lantaran keluarga Shela disebut masih memiliki rasa cinta dan sayang kepada Mbah Tarman.

Keluarga Shela Masih Mencintai Mbah Tarman

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menjelaskan bahwa Polres Pacitan masih memberikan kesempatan kepada keluarga Shela untuk melapor jika merasa dirugikan. Namun, hingga kini, pihak keluarga perempuan belum menempuh jalur hukum.

“Kami kembalikan lagi ke pihak perempuan apakah akan melaporkan? Barangkali mau melaporkan, ada 2 laporan polisi. Tidak mau (melaporkan) karena sampai saat ini pihak keluarga perempuan masih mencintai, masih menyayangi Mbah Tarman sebagai suami yang setia,” ujar AKBP Ayub, dilansir detikJatim, Minggu (14/12/2025).

AKBP Ayub mengungkapkan bahwa keluarga Shela sempat datang ke Mapolres Pacitan untuk menegaskan sikap mereka terkait kasus pemalsuan dokumen cek bank dengan tersangka Mbah Tarman. Mereka tetap mendukung Tarman atas nama pernikahan yang telah terjadi.

“Yang jelas untuk pihak perempuan sampai saat ini tetap memperjuangkan karena sudah menikah, yang bersangkutan menyampaikan kepada pihak Polres Pacitan akan menemani Mbah Tarman sampai kasus ini selesai dan diputuskan di persidangan,” imbuhnya.

Gadai Mobil Rental untuk Mahar

Selain pemalsuan cek senilai Rp 3 miliar, Mbah Tarman juga menggadaikan mobil rental kepada tetangga Shela Arika senilai Rp 50 juta. Uang hasil gadai inilah yang kemudian digunakan Mbah Tarman untuk membagikan uang kepada para tamu undangan resepsi pernikahannya.

Advertisement

“Jadi Mbah Tarman ini mendapatkan uang Rp 50 juta, kemudian sebanyak Rp 30 juta itu dibagi-bagikan, (masing-masing) Rp 100 ribu kepada warga yang saat itu hadir resepsi. Dan itu fakta, dan itu yang mungkin meyakinkan juga warga dan pihak mempelai wanita atau keluarga wanita sehingga cek Rp 3 M itu harapannya bisa dicairkan. Walaupun sampai saat ini jelas tidak bisa dicairkan dan palsu,” jelas AKBP Ayub.

Ketika mobil rental tersebut diambil oleh pemiliknya dari Ponorogo, pihak keluarga Shela kembali turun tangan. Mereka menjaminkan surat tanah kepada tetangga yang telah memberikan uang gadai Rp 50 juta sebagai ganti jaminan atas uang tersebut.

“Jadi setelah mobil diambil oleh pemilik rental, tentunya pemberi uang gadai sebesar Rp 50 juta (yang merupakan tetangga Shela Arika) itu yang tidak terima. Lalu dari pihak keluarga mempelai wanita lagi yang bertanggung jawab memberikan jaminan sertifikat tanah,” ujar AKBP Ayub.

Perusahaan rental mobil dari Ponorogo yang menyewakan mobil Avanza Veloz kepada Mbah Tarman memilih untuk tidak melaporkan kasus ini ke polisi. Mereka hanya meminta mobil tersebut dikembalikan.

Advertisement