Jakarta – Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dijadwalkan digelar hari ini, Selasa (16/12/2025). Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Agenda Sidang Perdana
Informasi mengenai agenda sidang pertama ini tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa penuntut umum juga diagendakan membacakan surat dakwaan untuk tiga terdakwa lainnya yang terkait dalam kasus ini.
Ketiga terdakwa tersebut adalah:
- Sri Wahyuningsih (SW), yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021.
- Mulyatsyah (MUL), selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
- Ibrahim Arief (IBAM), seorang Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.
Nadiem Makarim beserta terdakwa lainnya akan diadili dalam berkas penuntutan yang terpisah. Majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini diketuai oleh Purwanto S Abdullah, dengan anggota Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.
Proses Hukum Sebelumnya
Sebelumnya, proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan tersangka Nadiem Makarim terus berlanjut. Hal ini terjadi setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem. Hakim menyatakan bahwa penyidikan dan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Nadiem Makarim telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.






