Berita

Sidang Perdana Nadiem Makarim dkk Kasus Chromebook Digelar 16 Desember

Advertisement

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim beserta sejumlah pihak lainnya akan segera memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana pada Selasa, 16 Desember 2025.

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum akan membacakan surat dakwaan terhadap Nadiem Makarim dan para terdakwa lainnya. Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M. Firman Akbar, mengonfirmasi jadwal persidangan tersebut. “Jadwal sidang perdana kasus pengadaan Chromebook Kemendikbud dengan Terdakwa Nadiem Makarim dkk, yaitu pada Selasa 16 Desember 2025,” ujar Firman kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).

Perkara ini akan disidangkan oleh majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah, serta anggota hakim Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra. Keempat terdakwa yang akan menghadapi proses hukum pekan depan adalah Nadiem Anwar Makarim, Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah (MUL) yang pernah menjabat sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, serta Ibrahim Arief (IBAM) selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.

Advertisement

Kasus ini berawal dari penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Sebelumnya, upaya hukum praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Makarim untuk menentang status tersangka dan penahanannya telah ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menyatakan bahwa penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Advertisement